in ,

Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights
FOTO: Setkab RI

Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Jokowi menegaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di tanah air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, dikutip Pajak.com (21/2).

Ia memastikan bahwa beleid ini telah melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

“Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,” ungkap Jokowi.

Melalui Perpres Publisher Rights, pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Secara simultan, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujar Jokowi.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan atau mengatur konten pers. Dalam regulasi ini pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Perlu saya ingatkan, kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” tegas Jokowi.

Ia menekankan, pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” imbuh Jokowi.

Sementara, kepada para pembuat konten (content creator) di Indonesia, Jokowi berharap agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Pasalnya, regulasi ini tidak berlaku untuk para pembuat konten.

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” pungkas Jokowi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *