in ,

Cara Jitu Menggenjot Pendapatan Asli Daerah

Menggenjot Pendapatan Asli Daerah
FOTO: Tiga Dimensi

Cara Jitu Menggenjot Pendapatan Asli Daerah

Pajak.com, Jakarta – Kunci utama dalam melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) adalah pahami konsepsi desentralisasi fiskal yang diimplementasikan di Indonesia. Kenapa seperti itu? Pak Jaka dibantu oleh Senior Advisor TaxPrime Machfud Sidik menjelaskan secara rinci peran kebijakan desentralisasi fiskal dalam upaya melakukan optimalisasi PAD.

Tanya: 

Saya seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di daerah, ingin bertanya bagaimana cara jitu menggenjot pendapatan asli daerah?

Jawab:

Kunci utama untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah perlunya pemahaman peta jalan grand design desentralisasi fiskal di Indonesia. Tujuannya adalah pertama, desentralisasi fiskal harus memperkuat local taxing power. Pemerintah daerah diharapkan makin dekat dan responsif dengan konstituen yang membiayai penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Tujuan kedua dari grand design desentralisasi fiskal adalah mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Ketidaktimpangan adalah kemampuan setiap daerah untuk memberikan pelayanan minimal yang sama.  Ketiga adalah mengembangkan keleluasaan belanja daerah yang bertanggung jawab untuk mencapai standar pelayanan minimum. Keempat adalah harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal.

Perlu dipahami bersama, desentralisasi fiskal adalah bentuk pemberian kewenangan kepada unit-unit atau pengelola-pengelola dengan tingkat kewenangan yang lebih rendah di dalam suatu struktur organisasi pemerintahan. Tujuannya untuk memberikan pelayanan publik pada tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat agar pengambilan keputusan dalam pelayanan publik sesuai dengan preferensi masyarakat lokal.

Decentralization itu adalah devolusi, penyerahan kewenangan. Bisa kepada entitas pemerintah, dari pusat ke daerah; bisa kepada bagian dari pemerintah, misalnya badan usaha milik negara (BUMN), bisa juga yang sekarang ada di sisi ekonomi, kawasan ekonomi khusus, kawasan berikat, dan sebagainya. Oleh karena itu, pengertian dan konsep desentralisasi bervariasi antara negara satu dan negara lain.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Tapi yang banyak dari sisi fungsi pemerintahan, yaitu pemberian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tergantung kepada sistem pemerintahan di negara tersebut.

Kalau suatu negara dalam memberikan pelayanan kepada warga negaranya lebih banyak menyerahkan kepada market, sistem pemerintahannya dikenal dengan limited government, Sepanjang sektor swasta mampu menyediakan barang dan jasa melalui mekanisme pasar, let people do it. Ketika market tidak tertarik untuk menyediakan suatu barang dan jasa yang dikenal sebagai market failure yang menyebabkan alokasi sumber daya yang tidak efisien dan optimal, maka pemerintah harus menyediakannya yang dikenal sebagai barang publik (public-goods). Barang publik adalah salah satu contoh market failure. Pemerintah dapat memainkan peran penting dalam menyediakan barang publik untuk memastikan bahwa semua warga negara memiliki akses ke layanan yang penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Desentralisasi, konsep dan definisinya itu berbeda antara ahli satu dengan ahli yang lain, angle-nya bisa dilihat dari berbagai sudut. Tetapi secara praktik-praktik internasional, desentralisasi itu ada beberapa bagian yang penting. Administrative decentralization, kemudian fiscal decentralization, political decentralization, hingga market or economic decentralization.

Keinginannya di berbagai negara itu adalah economic or market decentralization. Kalau yang saya sebutkan tadi itu adalah tekad peranan pemerintah yang besar, pemerintah nasional, pemerintah daerah, dan sebagainya

Negara seperti Singapura, sistem pemerintahannya satu kesatuan saja. Tapi negara yang besar seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Jepang, Cina, India, termasuk Indonesia, tidak mungkin levelnof  government hanya satu, di Indonesia ada tiga yaitu pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Di Indonesia, desentralisasi dimulai sejak kemerdekaan dengan dinamikanya, dan bahkan sudah diperkenalkan pada zaman penjajahan yang dikenal sebagai Decentralisatie-wet (Staatblad 1903 No 329), Decentralisatie Besluit (Staatblad 1905 No. 137), Local raden-ordonnatie (Staatblad 1905 No. 181). Gelombang desentralisasi yang sangat signifikan, dimulai sejak tahun 2001 dengan diberlakukannya UU No 22/1999 dan UU No. 25/1999. Saat itu terjadi pergeseran urusan pemerintahan yang drastis, antara lain pelaksanaan desentralisasi fiskal yang dimulai tahun 2001 menjadi salah satu kebijakan anggaran terbesar di Indonesia yang ditandai dengan pengalokasian dana transfer ke daerah dalam APBN yang meningkat sangat signifikan hingga mencapai 145,06 persen dibandingkan tahun 2000.

Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Penetapan kedua undang-undang tersebut menjadi “big bang” dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia dengan dimulainya era baru otonomi daerah melalui penyerahan kewenangan kepada daerah dalam mengelola fiskal di daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran. Desentralisasi fiskal di Indonesia lebih menekankan pada pemberian diskresi kepada pemerintah daerah untuk membelanjakan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, sementara sumber penerimaan sebagian besar masih dikuasai oleh pemerintah pusat dalam rangka keutuhan berbangsa dan bernegara.

Walaupun demikian, pemerintah daerah tetap diberikan kewenangan untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang diatur dengan undang-undang, terakhir berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Nah, bagaimana menggali PAD dengan meminimalkan distorsi, secara singkat diuraikan sebagai berikut:

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PAD, melalui:

  • Memperkuat sistem dan prosedur pengelolaan PAD, termasuk digitalisasi dan otomasi proses serta penguatan basis pajak daerah;
  • Meningkatkan kapasitas SDM pengelola PAD melalui pelatihan dan pengembangan;
  • Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak dan retribusi; dan
  • Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan pengelolaan PAD yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Mengembangkan potensi PAD yang ada, melalui:

  • Melakukan pemetaan potensi PAD secara komprehensif dan berkala;
  • Mengembangkan sektor-sektor unggulan daerah yang memiliki potensi PAD besar;
  • Meningkatkan promosi dan investasi di daerah untuk menarik wisatawan dan investor; dan
  • Memberikan kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak dan retribusi.

Menciptakan inovasi dan diversifikasi PAD, melalui:

  • Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD baru yang inovatif dan kreatif; dan
  • Meningkatkan kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan potensi PAD.

Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, melalui:

  • Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi;
  • Memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak dan retribusi yang patuh;
  • Mempermudah proses pembayaran pajak dan retribusi bagi masyarakat; dan
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan PAD kepada masyarakat.

Memperhatikan keseimbangan dan keadilan, melalui:

  • Memastikan kebijakan PAD tidak membebani masyarakat kecil dan menengah;
  • Memberikan insentif dan keringanan pajak bagi sektor-sektor tertentu yang strategis bagi pembangunan daerah; dan
  • Melakukan kajian dan analisis dampak kebijakan PAD terhadap perekonomian daerah.

Selanjutnya, sangat penting untuk menerapkan tata kelola yang baik (good governance) dalam pengelolaan PAD untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, strategi dan upaya peningkatan PAD harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *