in ,

Kementerian BUMN Kembangkan “Nature Based Solutions”

Kementerian BUMN Kembangkan “Nature Based Solutions”
FOTO: IST

Kementerian BUMN Kembangkan “Nature Based Solutions”

Pajak.com, Jakarta – Asisten Deputi bidang Industri Energi, Minyak, dan Gas Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Abdi Mustakim menegaskan bahwa pemanasan global adalah ancaman nyata bagi kehidupan manusia. Oleh sebab itu, Kementerian BUMN kembangkan Nature Based Solutions (NBS) untuk menurunkan emisi karbon.

Sebagai informasi, NBS merupakan sebuah solusi yang menekankan penggunaan alam berkelanjutan dalam memecahkan tantangan lingkungan, sosial, dan ekonomi. NBS pertama kali diperkenalkan oleh Bank Dunia sekitar tahun 2000 dan diperjuangkan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Adapun fokus program NBS adalah konservasi dan pengelolaan keanekaragaman hayati, antara lain lewat perlindungan, restorasi atau pengelolaan ekosistem, hingga penciptaan ekosistem baru. Selain itu, NBS juga menekankan berbagai manfaat bagi kesejahteraan manusia, termasuk pengentasan kemiskinan, pembangunan, dan prinsip-prinsip tata kelola.

Contoh penerapan NBS di Indonesia, diantaranya Katingan Mentaya Project, yaitu proyek restorasi dan konservasi lahan gambut di Kalimantan Tengah yang berlokasi di antara Sungai Katingan dan Sungai Mentaya. Proyek ini dikelola oleh PT Rimba Makmur Utama bersama Wetlands International, Yayasan Puter, dan Permian Global.

“Sektor kehutanan diharapkan menjadi sektor utama untuk program dekarbonisasi dan penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca). Kita tahu sudah ada Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), kemudian Kementerian BUMN telah sigap meratifikasi peraturan tersebut melalui surat edaran menteri, kita juga telah mengembangkan NBS project,” ungkap Abdi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (26/12).

Baca Juga  Peran Sektor Transportasi dalam Menavigasi Pengurangan Emisi Karbon di Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasi Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perhutani) Natalas Anis Harjanto menyatakan pengembangan NBS ini sebagai implementasi upaya mitigasi perubahan iklim yang dikemas dalam sinergi antar-BUMN.

“Keberhasilan proyek ini akan menjadi contoh nyata penerapan NEK yang telah menjadi kebijakan pemerintah melalui perpres, kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022. Keberhasilan proyek ini akan menjadi kontribusi BUMN dalam pencapaian target NDC Indonesia dari berbagai sektor,” jelas Natalas

Ia memastikan, terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan akan memacu Perhutani dan PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (Inhutani I) untuk segera merealisasikan perdagangan kredit karbon secara optimal.

Baca Juga  KSP dan ACEXI Akselerasi Perdagangan Karbon Indonesia

“Harapannya pada tahun 2027 nilai ekonomi dari kredit karbon sudah bisa di komersialisasi, bisa memberikan manfaat. Karena proyek NBS akan menjadi rujukan pemerintah dalam menetapkan kebijakan lanjutan terkait mekanisme penerapan NEK. Misalnya, penentuan tarif pajak karbon atau penentuan skema proyek karbon dan lain sebagainya. Selain itu, keberhasilan proyek ini juga dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain yang akan melakukan upaya mitigasi perubahan iklim sektor usahanya,” jelas Natalas.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *