in ,

Mengenal SPE-GRK dan PTBAE-PU di Bursa Karbon Indonesia

SPE-GRK dan PTBAE-PU
FOTO: IST

Mengenal SPE-GRK dan PTBAE-PU di Bursa Karbon Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023, unit karbon yang bisa diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU). Apa definisi SPE-GRK dan PTBAE-PU? Pajak.com akan mengajak Anda untuk mengenalnya lebih dekat.

Apa itu bursa karbon? 

Merujuk POJK Nomor 14 Tahun 2023, bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Sementara, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar yang ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Adapun yang dijual di bursa karbon adalah kredit atas pengeluaran karbondioksida atau gas rumah kaca.

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, perdagangan karbon juga ditujukan untuk mengendalikan perubahan iklim.

Adapun Bursa Karbon Indonesia diluncurkan pada 26 September 2023 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga  Sertifikat Hijau dari SRN, Kegunaan dan Cara Mendaftarnya

Apa itu SPE-GRK?

Mengutip situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), SPE-GRK adalah sertifikat bukti pengurangan emisi gas rumah kaca oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) dalam bentuk nomor dan/atau kode registrasi

Adapun SRN merupakan sistem pendataan dan pelaporan mobilisasi dukungan dan/atau aksi pengendalian perubahan iklim yang konsisten dengan unsur-unsur data aksi pengendalian perubahan iklim yang terukur. Dengan ketersediaan dan sinergi dari data-data ini, maka SRN dapat menjadi alat pemantau pencapaian komitmen penurunan emisi yang dikomitmenkan oleh Pemerintah Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022, SPE-GRK hanya dapat diterbitkan/diberikan untuk perusahaan yang memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  • Sudah memiliki Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM);
  • Berlokasi di Indonesia;
  • Sudah melakukan pengurangan/penyerapan emisi gas rumah kaca yang dapat diukur, dimonitor, dan dilaporkan;
  • Sesuai dengan ketentuan Intergovernmental Panel On Climate Change (IPCC), standar internasional, atau standar nasional terbaru;
  • Pengurangan/penyerapan emisi gas rumah kaca sudah diverifikasi sesuai metodologi yang ditetapkan KLHK, Badan Standardisasi Nasional (SBN), dan/atau disetujui United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Apa itu PTBAE-PU? 

PTBAE-PU merupakan surat bukti penetapan batas atas emisi gas rumah kaca bagi pelaku usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode tertentu bagi pelaku usaha.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan nilai PTBAE-PU kepada 99 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara sebanyak 42 perusahaan. Dengan demikian, perusahaan ini akan menjadi peserta perdagangan karbon dengan total kapasitas terpasang 33.569 megawatt (MW).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *