in ,

Sertifikat Hijau dari SRN, Kegunaan dan Cara Mendaftarnya

Sertifikat Hijau dari SRN
FOTO: IST

Sertifikat Hijau dari SRN, Kegunaan dan Cara Mendaftarnya

Pajak.com, Jakarta – CEO BATS Consulting Brian Pramudita berharap, sertifikat hijau yang dikeluarkan oleh Sistem Registri Nasional (SRN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setara dengan standar Gold Standard dan Verra Standard (Verified Carbon Standard/VCS). Hal ini agar bursa karbon yang akan diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat efektif dan kompetitif, sehingga dapat ditangkap sebagai peluang oleh industri. Lantas, apa itu SRN? Dan, bagaimana cara mendaftarkannya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan resmi KLHK.

Apa itu SRN? 

SRN merupakan sistem pendataan dan pelaporan mobilisasi dukungan dan/ atau aksi pengendalian perubahan iklim yang konsisten dengan unsur-unsur data aksi pengendalian perubahan iklim yang terukur. Dengan ketersediaan dan sinergi dari data-data ini, maka SRN dapat menjadi alat pemantau pencapaian komitmen penurunan emisi yang dikomitmenkan oleh Pemerintah Indonesia.

Apa kegunaan SRN? 

SRN dikembangkan untuk mengelola data dan informasi berbagai tema aksi dan mobilisasi dukungan pengendalian perubahan iklim di Indonesia, sehingga setiap aksi dan mobilisasi dukungan dapat ditelusuri dan terukur kinerja pencapaiannya. Dalam pengembangannya, SRN dirancang sebagai rumah tumbuh yang dapat terus sesuai dengan dinamika prasyarat dan kebutuhan dari negoisasi iklim yang masih berjalan.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Kompleksitas upaya penanganan perubahan iklim memerlukan pendekatan aksi pengendalian perubahan iklim yang terukur. Dalam tataran ini kebutuhan basis data terkait aksi pengendalian perubahan iklim menjadi penting.

Dengan demikian, SRN yang menjadi wadah dalam pengelolaan data dan informasi terkait aksi pengendalian perubahan iklim di Indonesia didesain untuk dapat memunculkan kondisi kinerja setiap sektor di lapangan dan status pencapaian target penurunan emisi sesuai yang dikomitmenkan.

SRN memungkinkan penggunanya untuk memantau kemajuan dari pencapaian target penurunan emisi sesuai dengan komitmen yang diniatkan. SRN dirancang untuk memungkinkan inisiatif lokal dapat terekognisi sebagai bagian dari aksi nasional pengendalian perubahan iklim. Dengan ini komitmen penurunan emisi tidak hanya berdasarkan dari data aksi iklim pemerintah namun secara komprehensif telah mencakup upaya-upaya lokal yang diinisiasi secara mandiri oleh masyarakat.

Bagaimana cara kerja SRN? 

Melalui serangkaian proses pengecekan, validasi, serta verifikasi data dan informasi yang dilakukan sesuai dengan metode yang ditentukan, maka akan dihasilkan data penurunan emisi yang dapat menggambarkan target capaian aksi pengendalian perubahan iklim secara nasional dan sub-nasional.

Seluruh aksi yang dilaporkan dalam SRN akan dikelompokkan sesuai dengan status registri dari masing-masing aksi terlapor. Dengan demikian, setiap aksi dapat diketahui status pelaksanaan dan pemenuhan target penurunan emisinya.

Baca Juga  BI: Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Meningkat Kuartal I-2024

Pada tahap pengembangan, diidentifikasi tiga kategori status aksi, yaitu kegiatan terdaftar, kegiatan teregister dan kegiatan terverifikasi. Kemudian, SRN akan dikembangkan untuk dapat menampung berbagai kriteria aksi pengendalian perubahan iklim, baik yang tercatat dalam nomenklatur data pemerintah, seperti dalam Rencana Aksi Nasional/Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN/RAD-GRK) maupun aksi pemerintah sub-nasional berupa program ADIPURA, inisiatif pihak swasta seperti PROPER, hingga ke inisiatif lokal seperti Program Kampung Iklim (PROKLIM).

Selain itu SRN juga menampung inisiatif mobilisasi dukungan, baik berupa dukungan pendanaan, alih teknologi dan pengembangan kapasitas yang dapat dipadukan dengan aksi iklim yang membutuhkan dukungan.

Bagaimana cara mendaftar SRN? 

  • Penanggung jawab kegiatan mengisi formulir pendaftaran dengan mengisi isian data yang terdiri dari tiga tahap, yaitu data penanggung jawab kegiatan pengendaliaan perubahan iklim, narahubung dan akun penanggungjawab kegiatan;
  • Penanggung jawab kegiatan mendapatkan validasi pendaftaran melalui surat elektronik. Penanggung jawab kegiatan melakukan konfirmasi akun dengan meng-klik tautan yang dikirim melalui surat elektronik tersebut;
  • Penanggung jawab aksi akan mendapatkan email notifikasi sebagai pemberitahuan pendaftarannya telah diterima;
  • Tim Sekretariat SRN melakukan pengecekan data pendaftar;
  • SRN mengirimkan nomor pendaftaran via surat elektronik. Dengan ini penanggung jawab kegiatan dapat melakukan login dengan menggunakan username dan password yang didaftarkan;
  • Penanggung jawab kegiatan melakukan pengisian formulir data umum. Pengisian dapat dilakukan secara bertahap dan penanggung jawab kegiatan menyimpannya sebagai draft ataupun langsung dikirim
  • Tim Sekretariat SRN melakukan pengecekan isian data umum;
  • Tim Sekretariat SRN melakukan approval data umum;
  • SRN memberikan nomor akun kepada penanggung jawab kegiatan melalui surat elektronik;
  • Tim Sekretariat SRN mengisi formulir data verifikasi untuk masing-masing komponen data teknis kegiatan;
  • Tim Sekretariat SRN melakukan verifikasi penurunan emisi dari aksi dan penggunaan sumber daya yang dilaporkan;
  •  Jika terdapat data yang kurang lengkap, Tim Sekretariat SRN akan mengembalikan formulir tersebut kepada penanggung jawab kegiatan; dan
  • Kegiatan yang telah diverifikasi diberikan status terverifikasi.
Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *