in ,

Bursa Karbon Indonesia Catatkan Nilai Transaksi Rp 29,45 M

Bursa Karbon Indonesia
FOTO: IST

Bursa Karbon Indonesia Catatkan Nilai Transaksi Rp 29,45 M

Pajak.com, Jakarta – Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon catatkan nilai transaksi sebesar Rp 29,45 miliar sejak diluncurkan pada 26 September 2023 lalu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta.

“Jumlah pengguna jasa yang sudah mendapatkan izin mencapai 24 pengguna, dengan total volume 464.843 ton setara karbon dioksida (CO2e). Jumlah itu bertambah dari catatan Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK pada bulan September 2023 pada 9 Oktober, yang mana jumlah pelaku perdagangan karbon sebanyak 16 pelaku dengan volume unit karbon yang diperdagangkan mencapai 459.953 ton CO2e,” urai Inarno, dikutip Pajak.com, (21/11).

Ia optimistis, potensi Bursa Karbon Indonesia sangat besar. Terlebih saat ini OJK mencatat, terdapat 3.180 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

“Untuk saat ini kita lebih mendorong memprioritaskan (perdagangan karbon) di domestik, tapi tidak tertutup kemungkinan kita membuka untuk perdagangan internasional. Tentunya ini merupakan suatu opportunity bagi Indonesia yang memiliki supply yang sangat besar. Negara tetangga memiliki supply dan potensi yang sangat besar. Misalnya, Brunei Darussalam, Kamboja, hingga Vietnam,” ungkap Inarno.

Dengan demikian, OJK berharap, negara-negara tersebut berminat untuk tercatat di Bursa Karbon Indonesia.

“Bursa ini memainkan peranan penting dalam mempercepat proses dekarbonisasi. Potensi sumber daya alam Indonesia yang sangat besar dalam menghasilkan carbon credit adalah salah satu pendorong pengembangan pasar karbon Indonesia sehingga bisa mempercepat pencapaian komitmen pengurangan emisi sebagaimana NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia,” jelas Inarno.

Baca Juga  Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

Ia menambahkan bahwa OJK berwenang mengatur dari sisi secondary market di Bursa Karbon Indonesia, di mulai dengan memastikan pihak yang terlibat dalam perdagangan telah eligible—memenuhi persyaratan perizinan dan teregistrasi di SRN PPI atau SRN Gas Rumah Kaca (GRK).

“OJK juga memastikan agar teknis dan proses perdagangannya—memenuhi prinsip-prinsip market conduct, menerapkan standar tata kelola, manajemen risiko, infrastruktur dan standar operasional, serta pengendalian internal yang dapat menjaga aktivitas perdagangan berjalan teratur, wajar, dan efisien,” ujar Inarno.

Seperti diketahui, Bursa Karbon Indonesia secara resmi telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah memproyeksi, potensi perdagangan di Bursa Karbon Indonesia dapat mencapai Rp 3.000 triliun.

“Potensi perdagangan (karbon) di Indonesia memang besar. Karena Indonesia memiliki banyak sekali kekayaan nature based solution. Indonesia juga menjadi satu-satunya negara yang 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam. Di catatan saya, kurang lebih 1 giga ton CO2 yang berpotensi dikredit karbon dan bisa ditangkap. Kalau dikalkulasi, potensi Bursa Karbon Indonesia kita bisa capai potensinya Rp 3.000 triliun, bahkan lebih besar,” ungkap Jokowi.

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Investasi Tanah

Baca juga: 

Asosiasi Ahli Emisi Karbon Indonesia Diluncurkan, Ciptakan Ekosistem Kemajuan Dekarbonisasi https://www.pajak.com/ekonomi/asosiasi-ahli-emisi-karbon-indonesia-diluncurkan-ciptakan-ekosistem-kemajuan-dekarbonisasi/

Menangkap Peluang dan Tantangan Bursa Karbon bagi Industri https://www.pajak.com/ekonomi/menangkap-peluang-dan-tantangan-bursa-karbon-bagi-industri/

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *