in ,

UMP DKI Jakarta Tahun 2024 Diputuskan Sebesar Rp 5.067.381

UMP DKI Jakarta Tahun 2024
FOTO: IST

UMP DKI Jakarta Tahun 2024 Diputuskan Sebesar Rp 5.067.381

Pajak.com, Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tahun 2024 diputuskan sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,6 persen (Rp 165.583) dari tahun sebelumnya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota, Jakarta, (21/11).

Heru menjelaskan, UMP DKI Jakarta diputuskan berdasarkan alfa (indeks tertentu) tertinggi, yakni sebesar 0,3 dari pertumbuhan ekonomi daerah—sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta tidak bisa melewati dari PP (Nomor 51 Tahun 2023) yang ditentukan. Jadi, rupiahnya dari Rp 4,9 juta (di tahun 2023) menjadi Rp 5.067.381. Pengusaha minta 0,2 alfa-nya. Bahkan, Dewan Pengupahan (Provinsi DKI Jakarta) mewakili pengusaha usulan alfa-nya 0,2, maka pemerintah menetapkan alfa tertinggi, yaitu 0,3 atau naik 3,6 persen,” ungkap Heru.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024, pada (17/11). Rekomendasi itu dirangkum atas perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja, dan pemerintah.

Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yaitu dengan menggunakan alfa 0,2 dari pertumbuhan ekonomi ibu kota. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta diusulkan menjadi sebesar Rp 5.043.068.

Kedua, unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 naik sebesar 15 persen, dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen). Sehingga UMP DKI Jakarta diusulkan menjadi sebesar Rp 5.637.068.

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Ketiga, unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yaitu menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi ibu kota. Alhasil, UMP DKI Jakarta UMP tahun 2024 diusulkan menjadi sebesar Rp 5.067.381.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP tahun 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP Nomor 51 Tahun 2023 juga sudah Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu (Oktober 2023) di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha, dinas ketenagakerjaan, akademisi atau pakar,” jelas Ida.

Ia menguraikan tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah terkait terkait pokok substansi PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Pertama, kebijakan UMP tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan UMP menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *