in ,

UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Juta

UMP DKI Jakarta Naik
FOTO: IST

UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Pajak.com, Jakarta – Upah minimum provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ditetapkan naik 5,6 persen menjadi Rp 4.900.798 atau naik sebesar Rp 326.953 dari UMP tahun 2022. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah, dalam konferensi pers, di Balai Kota Jakarta, (28/11).

“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP DKI Jakarta (naik) sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798. Ini sesuai usulan yang disampaikan pada saat Rapat Sidang Dewan Pengupahan 22 November 2022, yakni mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, menggunakan Alfa 0,2,” ungkap Andriansyah, dikutip Pajak.com (29/11).

Ia memastikan, kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 telah dikaji oleh tim pakar dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga penetapan regulasi dilakukan secara demokraktis dan sistematis.

“Kami di Pemrov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta, di Rapat Sidang Dewan Pengupahan, itu ada yang namanya tim pakar, ada akedemsi, ada praktisi, termasuk juga ada unsur dari BPS (Badan Pusat Statistik). Unsur-unsur inilah yang melakukan kajian, survei, sehingga ditemukan angka 5,6 persen atau 0,2 alfanya,” ungkap Andriansyah.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta Nurjaman menilai, APINDO keberatan terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 yang mencapai 5,6 persen. Menurutnya, APINDO DKI Jakarta mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen atau berkisar Rp 4.763.293 pada Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022 lalu.

“Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tentunya kami merasa keberatan dengan peraturan pemerintah tersebut (Permenaker Nomor 18 Tahun 2022) dan hampir semua pelosok di Indonesia, APINDO-nya menolak terkait peraturan pemerintah tersebut dan tidak sejalan,” jelas Nurjaman.

Ia menilai, pengusaha dan pekerja masing-masing memiliki peran yang kuat dalam berjalannya suatu usaha. Untuk itu, pemerintah seharusnya mampu menetapkan kebijakan yang memihak kepada ketahanan usaha dan keramahan investasi.

“Saat ini, setelah kita pandemi dua tahun, bahkan sekarang belum recovery, ditambah sekarang juga krisis global yang luar biasa dampaknya, sekarang jangan dulu memikirkan bagaimana cara meningkatkan kesejahteraan. Bukan ekstrem seperti ini. Tapi, sekarang harus dibalik, bagaimana kita saat ini mempertahankan perusahaan. Kalau ada kelangsungan berusaha, tentunya ada kelangsungan bekerja. Kalau ada kelangsungan bekerja, tentunya kesejahteraan pun akan selalu meningkat,” ujar Nurjaman.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 10,55 persen atau menjadi Rp 5.131.569. Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, usulan itu mengacu pada petumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang berdampak pada daya beli pekerja. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Usulan 10,55 persen sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Karena berdasarkan data litbang kami, inflansi Januari sampai Desember 2022 diprediksi 6 hingga 7 persen, Sedangkan perkiraan menteri keuangan adalah 6,5 persen dan dengan pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4 persen, maka kenaikan 10,55 persen, sebagaimana dinilai unsur serikat pekerja sangatlah wajar,” ujar Said dalam keterangan tertulis, (28/11).

Dengan demikian, KSPI menolak penetapan UMP DKI Jakarta yang naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4.900.798. Kenaikan ini dianggap KSPI tidak mampu memenuhi kebutuhan buruh di ibu kota.

“Kenaikan (UMP) 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian, pj gubernur DKI Jakarta tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh,” kata Said.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

KSPI memerinci kebutuhan buruh, meliputi biaya sewa rumah membutuhkan anggaran Rp 900.000 per bulan; transportasi dari rumah ke pabrik (pulang-pergi) Rp 900.000; makan di warteg tiga kali sehari dengan anggaran Rp 40.000 sekali makan menghabiskan Rp 1,2 juta; listrik Rp 400.000; biaya komunikasi Rp 300.000. Dengan demikian, totalnya sebesar Rp 3,7 juta.

“Jika upah buruh DKI Jakarta Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi, dengan kenaikan 5,6 persen, buruh DKI Jakarta tetap miskin,” kata Said.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *