in ,

SI Bedas Tangguh Tingkatkan Penerimaan Pajak

SI Bedas Tangguh Tingkatkan Penerimaan Pajak
FOTO: Pemkab Bandung 

SI Bedas Tangguh Tingkatkan Penerimaan Pajak

Pajak.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna meluncurkan aplikasi Sistem Informasi (SI) Bedas Tangguh untuk tingkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Soreang, Bandung, (28/11). Ia memastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung juga terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

“Tujuan diluncurkannya SI Bedas Tangguh agar lebih mudah memonitor pemasukan bagi Kabupaten Bandung secara terbuka dan tersistem dengan baik. Selama ini sering terjadi kesalahan dalam menghitung pajak maupun retribusi bagi pemerintah daerah,” jelas Dadang dalam acara Peluncuran Aplikasi Sistem Informasi (SI) Bedas Tangguh, (28/11).

Oleh sebab itu, SI Bedas Tangguh sangat dibutuhkan oleh Pemkab Bandung. Sebab nantinya semua aktivitas maupun penghitungan pajak tidak lagi dilakukan secara manual, tetapi sudah by sistem secara komprehensif. Digitalisasi sistem pendapatan daerah merupakan hal yang urgen dibutuhkan di era serba digital ini.

Baca Juga  Pemerintah Kembali Beri Diskon Pajak Pembelian Kendaraan Listrik

“SI Bedas Tangguh jadi solusi untuk menjaga hal-hal kesalahan penghitungan pajak daerah. Semua akan ter-update setiap saat. Semua bisa dilihat oleh PPAT (pejabat pembuatan akta tanah), notaris, dan publik bisa melihat aplikasi ini,” ujar Dadang.

Acara peluncuran SI Bedas Tangguh ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, Ketua Pengurus daerah (pengda) Ikatan IPPAT Kabupaten Bandung Tantri Sulistyo, notaris/PPATK, dan sebagainya.

Dadang optimistis, Pemkab Bandung mampu meraih target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 sebesar Rp 1,21 triliun atau tumbuh dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama, yakni sebesar Rp 969 miliar. Hingga kuartal I-2022, realisasi penerimaan PAD telah mencapai 52 persen.

“Peningkatan PAD ini tidak mungkin tercapai tanpa kekompakan kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dan ASN (aparatur sipil negara) Kabupaten Bandung. Ini bukan rekayasa. Pencapaian peningkatan realisasi PAD merupakan salah satu bukti bahwa Kabupaten Bandung mampu melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya meningkatkan PAD. Kita juga sudah mengembangkan sektor pariwisata dengan rencana pembentukan 100 desa wisata untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak-pajak daerah,” kata Dadang.

Baca Juga  DJP Rilis Yurisdiksi AEoI 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Secara simultan, Pemkab Bandung juga terus berupaya meningkatan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) demi kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap kekompakan ini harus lebih ditingkatkan dan diperkuat, jangan ada ego sektoral. Sehingga bisa mewujudkan visi Kabupaten Bandung yang bedas, bangkit, edukatif, dinamis, agamis, dan sejahtera,” tambah Dadang.

Demi mengoptimalkan penerimaan PAD melalui pajak, Pemkab Bandung juga telah memberikan insentif berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma menyebutkan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 302 Tahun 2022 ini berlaku mulai awal Oktober hingga akhir Desember 2022.

“Melalui kebijakan ini, pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022, Wajib Pajak cukup hanya membayar pokok PBB bebas denda, tanpa melalui pengajuan permohonan penghapusan denda. Langkah ini merupakan bentuk terobosan dan inovasi Pemkab Bandung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak. Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bijak dan taat pajak. Dari pajak kita berpijak. Pelayanan ini kita laksanakan, sesuai dengan tagline Bapenda,‘Bandung Bedas dan Melayani Wajib Pajak dengan Ikhlas’,” ujar Erwan.

Baca Juga  Perusahaan, Perhatikan Aspek Ini Agar “Tax Planning” Tak Melanggar Aturan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *