in ,

Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

Keuntungan Deposito Syariah
FOTO: IST

Sisakan THR untuk Investasi, Ini Keuntungan Deposito Syariah

Pajak.com, Jakarta – Ada baiknya Tunjangan Hari Raya (THR) dapat Anda sisihkan untuk memulai investasi. Anda bisa memilih jenis instrumen investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan masa depan, salah satunya deposito syariah. Apa dan bagaimana keuntungan dari deposito syariah itu? Pajak.com telah merangkumnya untuk Anda.

Apa itu deposito syariah?

Secara umum, deposito merupakan sebuah produk perbankan yang masuk ke dalam kategori tabungan berjangka. Untuk deposito syariah, prinsip pengelolaan menjadi salah satu pembeda utama. Pasalnya, deposito syariah dikelola menggunakan prinsip syariah Islam.

Dalam aspek perbankan syariah, prinsip tersebut mengacu pada keadilan dan transparansi dalam bertransaksi. Dalam deposito syariah, nasabah berhak menerima nisbah atau yang dikenal dengan istilah bagi hasil.

Penerimaan nisbah dalam deposito syariah ini ditentukan melalui akad yang disepakati oleh kedua pihak, baik pihak nasabah maupun lembaga perbankan syariah. Akad yang digunakan dalam persetujuan deposito syariah adalah akad mudharabah.

Adapun akad mudharabah merupakan perjanjian tentang penyediaan dana untuk kerjasama usaha antara dua pihak dimana pemilik dana menyediakan seluruh dana, sedangkan pengelola dana bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi diantara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Baca Juga  “Tips” Kelola THR Agar Tidak Habis Begitu Saja

Di dalam akad tersebut akan dijelaskan tentang pengaturan besaran nominal dari pembagian hasil keuntungan. Contohnya, nisbah yang ditetapkan di awal menggunakan pembagian 60:40—berdasarkan kesepakatan antara nasabah dan juga pihak bank syariah. Pembagian tersebut menawarkan keuntungan yang didasari oleh modal awal deposito syariah yang Anda alokasikan.

Apa keuntungan investasi deposito syariah?

  • Menerapkan prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Perwakilan Syariah (DPS);
  • Aman, karena bank syariah tidak hanya menerima pengawasan dari DPS, melainkan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI). Apabila bank syariah mengalami kebangkrutan, uang yang didepositokan tetap akan dikembalikan oleh LPS—selama masih di bawah Rp 2 miliar;
  • Kesepakatan mengenai persentase pembagian keuntungan dilakukan di awal, sehingga meminimalisasi ketidakadilan/ kecurangan;
  • Waktu pencairan fleksibel, mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan. Anda dapat menentukan sendiri berapa lama uang tersebut ingin disimpan untuk diambil kembali. Sehingga, deposito syariah sangat cocok dijadikan sebagai dana darurat;
  • Bilyet deposito syariah dapat dijadikan barang jaminan saat mengajukan pembiayaan; dan
  • Hasil investasi kompetitif.
Apa kekurangan deposito syariah?

Deposito syariah memiliki pilihan investasi yang lebih terbatas dibandingkan dengan deposito konvensional, sehingga mungkin tidak cocok bagi investor yang mencari diversifikasi yang lebih luas untuk keuntungan yang lebih tinggi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *