in ,

Indonesia dan Singapura Kerja Sama Pengembangan CCS

Indonesia dan Singapura Kerja Sama Pengembangan CCS
FOTO: IST

Indonesia dan Singapura Kerja Sama Pengembangan CCS

Pajak.com, Jakarta – Indonesia dan Singapura telah menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk kerja sama pengembangan Carbon Capture and Storage (CCS) Cross Border. LoI ditandatangani oleh Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dan Wakil Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura Keith Tan.

Sebagai informasi, merujuk penjelasan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), CCS adalah salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 (karbon dioksida) ke atmosfer. 

Adapun teknologi CCS merupakan rangkaian pelaksanaan proses yang terkait satu sama lain, mulai dari pemisahan dan penangkapan (capture) CO2 dari sumber emisi gas buang (fuel gas), pengangkutan CO2 tertangkap ke tempat penyimpanan (transportation), dan penyimpanan ke tempat yang aman (storage). Pemisahan dan penangkapan CO2 dilakukan dengan teknologi absorpsi yang sudah cukup lama dikenal di kalangan industri. Penangkapan CO2 biasa digunakan dalam proses produksi hydrogen, baik pada skala laboratorium maupun komersial. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan International Energy Agency (IEA) telah mengakui peran penting CCS untuk mencapai net zero emission (NZE).

Jodi menuturkan, kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Regulasi ini memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

Baca Juga  Definisi dan Potensi “Carbon Capture and Storage” di Indonesia

“Dalam LoI ini Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi dan potensi CCS untuk mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan serta menciptakan peluang ekonomi baru. Sebuah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah Singapura dan Indonesia akan bekerja sama untuk perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum, guna memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (16/2).

Jodi memastikan, kerja sama dengan Singapura ini meningkatkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan. Selain itu, memperkuat pendekatan proaktif pemerintah dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan.

“Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerja sama lingkungan antar negara,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Tan meyakini CCS lintas negara adalah solusi yang sedang berkembang di Asia Tenggara. Singapura memastikan akan mendukung transisi energi menuju masa depan rendah karbon.

“”Dengan LoI ini Singapura dan Indonesia boleh menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS Cross Border di Asia Tenggara,” kata Tan.

Baca Juga  Dorong Implementasi Nol Emisi Karbon, BSN Terbitkan 4 SNI CCS

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer.

Dengan potensi yang besar itu, tak heran bila Indonesia disebut memiliki posisi garis depan di era industri hijau. Potensi CCS di Indonesia memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada tahun 2030.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *