in ,

Dorong Implementasi Nol Emisi Karbon, BSN Terbitkan 4 SNI CCS

Dorong Implementasi Nol Emisi Karbon
FOTO: IST

Dorong Implementasi Nol Emisi Karbon, BSN Terbitkan 4 SNI CCS

Pajak.com, Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerbitkan empat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS). Kepala BSN Kukuh S Achmad menegaskan, penerbitan ini memperkuat komitmen BSN dalam dorong implementasi nol emisi karbon.

Sebagai informasi, merujuk penjelasan resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), CCS adalah salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan cara mengurangi emisi CO2 (karbon dioksida) ke atmosfer.

Adapun empat SNI CCS yang diterbitkan oleh BSN, yaitu SNI ISO 27914:2017 Penangkapan, Transportasi, dan Penyimpanan Geologis Karbon Dioksida – Penyimpanan Geologis; SNI ISO/TR 27915:2017 Penangkapan, Transportasi, dan Penyimpanan Geologis Karbon Dioksida – Kuantifikasi dan Verifikasi; SNI ISO/TR 27918:2018 Manajemen Risiko Daur Hidup Proyek Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Dioksida Terintegrasi; serta SNI ISO/TR 27923:2022 Penangkapan, Transportasi, dan Penyimpanan Geologis Karbon Dioksida – Operasi Injeksi, Infrastruktur, dan Monitoring.

“Standar CCS diadopsi dari International Standard Organization (ISO) menjadi SNI. Standar ini diadopsi untuk digunakan sebagai acuan dalam rangka mendukung investasi CCS di Indonesia. SNI yang kita adopsi dalam konteks kita memitigasi atau mengendalikan emisi gas rumah kaca dan isu climate change. Intinya bagaimana kita mengendalikan atau mengurangi semaksimal mungkin gas rumah kaca, utamanya karbon dioksida. CCS bisa diterapkan oleh industri yang menghasilkan banyak emisi,” ungkap Kukuh dalam konferensi pers di Kantor BSN, dikutip Pajak.com, (12/1).

Dengan demikian, penetapan empat SNI CCS merupakan bagian dari komitmen BSN dalam menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan sehingga tidak menggunakan energi fosil.

“Meski masih banyak kontroversi terkait sistem CCS yang diduga sebagai upaya untuk menipu agar perusahaan terlihat seperti menerapkan kebijakan berkelanjutan atau green washing, tetapi langkah ini (penerbitan SNI CCS) sebagai upaya menciptakan iklim usaha berkelanjutan. Walaupun tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, mengingat peta jalan nol emisi karbon kita sampai tahun 2025 saja masih 23 persen, itu pun belum bisa sepenuhnya kita capai. Untuk itu, kita harus mendukung upaya apapun untuk mengurangi emisi gas rumah kaca,” ujar Kukuh.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi Ahli Emisi Karbon, ACEXI Lantik Pengurus dan Teken MoU dengan BKI - BSN

Mengutip data kementerian koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Indonesia memiliki kapasitas penyimpanan CO2 potensial yang mencapai 400-600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer. Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322-482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1.2 gigaton CO2-ekuivalen pada 2030.

Sebagai pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi CCS dan berperingkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute, Indonesia telah membangun fondasi hukum, seperti Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang CCS Industri Hulu Migas, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon Indonesia, serta penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) untuk pengembangan CCS ke depan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *