in ,

Gemilang, Kanwil DJP Jaksel II Cetak “Quattrick” Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jaksel II Cetak “Quattrick”
FOTO: IST

Gemilang, Kanwil DJP Jaksel II Cetak “Quattrick” Penerimaan Pajak

Pajak.comJakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) mengumumkan bahwa penerimaan pajak tahun 2023 telah mencapai Rp 67,83 triliun, melebihi target yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2023 sebesar Rp 65,73 triliun. Angka ini menunjukkan kinerja Kanwil DJP Jaksel II nan gemilang, karena mencerminkan pertumbuhan positif sebesar 5,4 persen dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Di sisi lain, ini merupakan bukti atas komitmen dan dedikasi Kanwil DJP Jaksel II dalam mewujudkan target penerimaan pajak yang telah diberikan oleh pemerintah. Betapa tidak, Kanwil DJP Jaksel II cetak prestasi selama empat tahun berturut-turut atau quattrick, yaitu pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023.

“Hal ini menjadi keberhasilan Kanwil DJP Jaksel II dalam merealisasikan target penerimaan pajak selama empat tahun berturut-turut. Di mana pada tahun 2020, 2021, dan 2022 Kanwil DJP Jaksel II juga berhasil melampaui target penerimaan yang diamanahkan,” kata Kepala Kanwil DJP Jaksel II Neilmaldrin Noor melalui siaran pers yang diterima Pajak.com, Jumat (12/01).

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor

Neilmaldrin mengungkapkan, capaian tersebut tidak bisa dipisahkan dari peran serta masyarakat dan pengampu kepentingan, terutama Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Ia pun menyebut bahwa seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Jaksel II juga turut berkontribusi dalam pencapaian penerimaan pajak tahun 2023.

Secara rinci, realisasi penerimaan pajak dari masing-masing KPP tersebut meliputi KPP Madya Jaksel II mengumpulkan senilai Rp 24,45 triliun atau sebesar 101,73 persen; penerimaan KPP Madya Dua Jaksel II mencapai Rp 16,58 triliun atau 102,34 persen; KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu meraih Rp 10,27  triliun alias 106,14 persen.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Selanjutnya KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua mengumpulkan pajak senilai Rp 2,62 triliun atau 103,73 persen; KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama sebesar Rp 4,18 triliun atau 105,26 persen; KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan menghimpun pajak mencapai Rp 908,89 miliar atau 104,29 persen; KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu mengumpulkan sebesar Rp 4,22 triliun atau 104,63 persen; KPP Pratama Jakarta Cilandak meraih Rp 3,73 triliun atau 104,31 persen; serta KPP Pratama Jakarta Jagakarsa mengumpulkan capaian pajak senilai Rp 826,99 miliar atau 103,68 persen.

Dari data tersebut, lanjut Neilmaldrin, terlihat bahwa capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jaksel II tahun 2023 didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp 38,2 triliun atau 58,17 persen dari realisasi penerimaan.

Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

“Sedangkan, sektor usaha yang memberikan kontribusi terbesar terhadap realisasi penerimaan pajak adalah sektor perdagangan sebesar 30,22 persen,” jelasnya.

Neilmaldrin pun mengapresiasi seluruh pihak, khususnya Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

“Serta seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya yang telah bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *