Raup Rp 16,6 T, Kanwil DJP Riau Optimistis Capai Target Penerimaan Pajak 2024
Pajak.com, Pekanbaru – Hingga akhir September 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 16,6 triliun, mencapai 68,68 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 24,2 triliun. Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki optimistis bahwa penerimaan ini akan terus bertambah seiring dengan berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang terus digencarkan di wilayah Riau.
Ardiyanto mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Riau didominasi oleh kontribusi dari sektor nonsawit yang mencapai Rp 11,4 triliun. Sektor ini menjadi penyumbang terbesar, sementara sektor sawit menyumbang Rp 5,23 triliun atau sekitar 31,04 persen dari total penerimaan.
Kendati demikian, sektor sawit mengalami sedikit kontraksi akibat tingginya angka restitusi pajak serta penurunan pembayaran rutin. Perubahan harga sawit yang fluktuatif turut berkontribusi terhadap penurunan penerimaan dari Wajib Pajak di sektor ini, yang mengakibatkan penerimaan pajak sawit belum mencapai target optimal.
“Penerimaan dari Wajib Pajak sektor sawit mengalami sedikit kontraksi diakibatkan oleh tingginya restitusi dan penurunan pembayaran rutin yang disebabkan oleh adanya perubahan harga sawit. Ini berdampak pada penurunan penerimaan Wajib Pajak sawit,” jelas Ardiyanto dalam keterangannya, dikutip Pajak.com, Kamis (31/10).
Di sisi kepatuhan Wajib Pajak, Kanwil DJP Riau mencatat peningkatan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga September 2024, sebanyak 411.529 SPT telah diterima dari Wajib Pajak di Provinsi Riau.
Rincian tersebut meliputi 326.051 SPT dari Wajib Pajak orang pribadi karyawan, 63.392 SPT dari Wajib Pajak orang pribadi nonkaryawan, dan 22.086 SPT dari Wajib Pajak badan. Pihaknya pun menekankan bahwa kepatuhan penyampaian SPT ini penting untuk memperkuat basis data perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor usaha di daerah.
Selain itu, Kanwil DJP Riau juga terus melakukan pemutakhiran data perpajakan, khususnya terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024. Pemadanan ini bertujuan untuk memastikan validitas data Wajib Pajak, meningkatkan akurasi informasi, serta memudahkan proses administrasi perpajakan.
Berdasarkan data hingga September 2024, sebanyak 1.584.423 Wajib Pajak di Riau telah berhasil dipadankan dengan NIK mereka, mencapai tingkat kepadanan sebesar 85,42 persen. Di sisi lain, terdapat 235.835 Wajib Pajak yang masih perlu melakukan pemutakhiran data, yang mencakup 12,82 persen dari total Wajib Pajak yang padan, sementara Wajib Pajak yang belum padan tercatat sebanyak 25.673 atau sekitar 1,38 persen.
Upaya Kanwil DJP Riau dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak tidak hanya terbatas pada pemutakhiran data, tetapi juga mencakup berbagai program edukasi dan sosialisasi bagi masyarakat. Ardiyanto berharap, dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pajak bagi pembangunan daerah, target penerimaan pajak dapat tercapai secara optimal. Kontribusi pajak yang stabil dari berbagai sektor ekonomi di Riau diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan publik di Provinsi Riau dan nasional.
Selain itu, Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk terus mendorong Wajib Pajak, baik di sektor formal maupun informal, agar lebih patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Diharapkan, dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, capaian penerimaan pajak tahun ini dapat mendekati bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
Comments