Pemerintah Bakal Terapkan Denda Pajak untuk 537 Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), akan terapkan sanksi denda pajak kepada 537 perusahaan kelapa sawit yang diketahui beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Langkah tersebut diambil untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan yang mengharuskan setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki izin lengkap berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekaligus HGU.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa, kebijakan ini termasuk dalam program 100 hari kerjanya di Kabinet Merah Putih. Dalam Rapat Kerja (raker) perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nusron memaparkan rencana penertiban untuk ratusan perusahaan sawit tersebut.
“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” ujar Nusron dikutip Pajak.com pada Kamis (31/10).
Ia menegaskan bahwa, tindakan ini diambil bukan hanya untuk memastikan kepatuhan perusahaan sawit terhadap peraturan, tetapi juga untuk menjaga integritas sektor perkebunan di Indonesia. Menurutnya, tidak ada jaminan otomatis bagi perusahaan yang membayar denda untuk mendapatkan HGU.
“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN yang dihimpun sejak 2016 hingga Oktober 2024, terdapat 537 perusahaan yang hanya mengantongi IUP tanpa HGU dengan total luas lahan mencapai 2,5 juta hektare. Nusron berencana menyelesaikan proses penertiban ini dalam waktu 100 hari kerja. “Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektare,” jelasnya.
Menurut Nusron, penertiban ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41. Keputusan MK menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki baik IUP maupun HGU.
Penegakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perkebunan di Indonesia, mendorong perusahaan untuk patuh terhadap regulasi, dan memastikan seluruh proses perkebunan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” jelasnya.
Comments