in ,

Aplikasi e-SPT Ditutup, DJP Sarankan Pembetulan SPT Tahunan Badan Gunakan e-Form

e-SPT Ditutup
FOTO: IST

Aplikasi e-SPT Ditutup, DJP Sarankan Pembetulan SPT Tahunan Badan Gunakan e-Form

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan Wajib Pajak badan bahwa saluran pelaporan e-SPT telah ditutup sejak tahun 2022. DJP pun menyarankan agar Wajib Pajak menggunakan aplikasi e-Form sebagai salah satu kanal pembetulan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Hal tersebut disampaikan DJP untuk merespons keluhan Wajib Pajak yang mengaku menemui kendala saat membetulkan SPT Tahunan PPh badan. “Min @kring_pajak server DJP lagi error-kah? Saya mau submit pembetulan SPT (tahunan) badan dari tadi ga bisa-bisa…,” tulis Wajib Pajak tersebut dalam akun X, dikutip Pajak.com(31/10).

DJP pun menyampaikan permohonan maaf dan menyampaikan informasi bahwa sesuai Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-10/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Kembali Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing, saluran pelaporan SPT tahunan melalui aplikasi e-SPT resmi ditutup. Ketentuan ini ditetapkan sejak 14 April tahun 2022.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh badan secara elektronik salah satunya dapat dilakukan melalui aplikasi e-Form yang dapat diakses pada akun DJPOnline,” jelas DJP.

Baca Juga  Cara Impor Dokumen di SPT Tahunan via e-Form

Terkait dengan kendala teknis pelaporan dan/atau pembetulan SPT tahunan badan, DJP pun memberikan tips kepada Wajib Pajak, yaitu:

  • Pastikan koneksi internet yang digunakan stabil dan lancar, bisa coba ganti jaringan yang berbeda;
  • Lakukan clear cache and cookies pada browser;
  • Gunakan mode private (mozilla)/ incognito (chrome) window;
  • Coba akses menggunakan browser yang berbeda; dan
  • Coba akses menggunakan perangkat lain. Apabila masih terkendala, silakan dicoba secara berkala terlebih dahulu terutama di luar jam sibuk.

Sebelumnya, DJP membeberkan beberapa keunggulan pengisian SPT tahunan badan melalui e-Form, diantaranya pertama, tidak membutuhkan koneksi internet—Wajib Pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT tahunan. Kedua, dokumen yang diunduh Wajib Pajak dalam bentuk portable document format (PDF). Ketiga, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular, seperti daftar bukti potong dan lainnya; serta terdapat validasi nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) dan pemindahbukuan (Pbk) saat submit.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *