in ,

Segera Perbarui Patch Aplikasi e-SPT Masa PPh 21

Segera Perbarui Patch Aplikasi e-SPT Masa PPh 21
FOTO: IST

Segera Perbarui Patch Aplikasi e-SPT Masa PPh 21

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Wajib Pajak agar segera perbarui patch aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pembaruan perlu dilakukan karena untuk menyesuaikan dengan menu lapisan tarif pajak terkini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Seperti diketahui, e-SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan elektronik atas pemungutan/pemotongan atau pembayaran PPh. Aplikasi e-SPT Masa PPh dibuat melalui e-Filing dan hanya diperuntukkan jenis PPh Pasal 21 (Wajib Pajak orang pribadi karyawan). Sedangkan pembuatan e-SPT Masa PPh untuk jenis Pasal 22, 23, 26, 15, dan Pasal 4 ayat (2) dilakukan menggunakan e-Bupot Unifikasi.

“Ayo segera update patch aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21. Pembaruan ini sudah mengakomodasi penyesuaian tarif pajak penghasilan sesuai UU HPP, yang berlaku untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya,” tulis DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, (12/1).

Adapun perubahan tarif baru dalam UU HPP adalah sebagai berikut: 

  • Lapis ke-1: penghasilan kena pajak Rp 60 juta.
  • Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
  • Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
  • Lapis ke-4: penghasilan kena pajak dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.
  • Lapis ke-5: penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar.
Baca Juga  Jokowi: Setoran PNBP Sektor ESDM Capai Rp 1.800 Triliun dalam 10 Tahun

Bagaimana cara membarui patch aplikasi e-SPT Masa Pasal 21?

  1. Untuk pengguna yang telah menginstal aplikasi Masa PPh Pasal 21 versi 2.4 (versi lama)

    Untuk pengguna yang telah menginstal aplikasi Masa PPh Pasal 21 versi 2.4 (versi lama), cukup instal file patch update versi 2.5 yang tersedia pada laman pajak.go.id (https://pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2500).

  2. Bagi pengguna baru dan belum pernah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21

    Bagi pengguna baru dan belum pernah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21, maka dapat menginstal dengan file single installer aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21 versi 2.4 (versi lama), lalu update versi 2.5 dengan menggunakan patch yang tersedia juga di laman pajak.go.i (https://pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2500).

Sebagai catatan, aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21 hanya dapat dioperasikan di laptop dan komputer dengan sistem operasi Windows dan belum bisa digunakan pada perangkat dengan sistem operasi macOS.

Sejak awal tahun 2023, DJP telah mengimbau agar Wajib Pajak untuk melaporkan SPT tahunan lebih awal, baik melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara on-line via e-Filing.

Berikut cara mengisi SPT tahunan melalui e-Filing:

– Buka laman pajak.go.id dan klik login.
– Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan.
– Masuk ke dashboard, pilih ‘Lapor’ dan klik menu ‘e-Filing’.
– Tekan tombol ‘Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. Dalam pertanyaan terakhir, pilih pengisian ‘Formulir 1770 SS’ untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. Sementara, ‘Formulir 1770 S’ untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp 60 juta dan/atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. Sedangkan, ‘Formulir 1770’ untuk Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
– Isi data di formulir yang dipilih itu, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.
– Kemudian, sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ bila ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A. Pada lampiran 1 bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja. Data yang diisi, antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.
– Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
– Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, bila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing.
– Setelahnya, centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Sejurus kemudian, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Baca Juga  Raffi Ahmad Ditunjuk Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji dan Pajaknya?

DJP mencatat, sebanyak 2.587 Wajib Pajak telah melaporkan SPT tahunan per 8 Januari 2023, terdiri dari 2.350 Wajib Pajak orang pribadi dan 237 Wajib Pajak badan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *