in ,

Kewajiban, Pengecualian dan Tip Pajak Hadiah

Tip Pajak Hadiah
FOTO: IST

Kewajiban, Pengecualian dan Tip Pajak Hadiah

Pajak.comJakarta – Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang menjadi objek PPh tidak hanya berupa uang, tetapi juga barang atau jasa yang dapat dinilai dengan uang.

Salah satu jenis penghasilan yang dikenakan PPh adalah hadiah. Lalu, apa saja kewajiban perpajakan dari penerima hadiah? Berikut Pajak.com sajikan untuk Anda, beserta pengecualian dan berbagai tip untuk menghemat bayar pajak atas hadiah.

Kewajiban penerima hadiah

Sejatinya, kewajiban perpajakan penerima hadiah tergantung pada jenis dan sumber hadiah tersebut. Berikut ini adalah beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh penerima hadiah:

– Jika hadiah bersifat final (seperti hadiah undian), maka penerima hadiah tidak perlu melaporkan lagi penghasilan dari hadiah tersebut karena sudah dipotong oleh penyelenggara undian. Namun, penerima hadiah harus menyimpan bukti potong PPh sebagai dokumen pendukung jika sewaktu-waktu diminta oleh otoritas pajak.

– Jika hadiah tidak bersifat final (seperti hadiah perlombaan), maka penerima hadiah harus melaporkan penghasilan dari hadiah tersebut sebagai bagian dari penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan sesuai dengan status Wajib Pajaknya. Jika sudah dipotong oleh penyelenggara perlombaan, maka penerima hadiah bisa mengurangkan jumlah potongan tersebut dari jumlah pajak terutang. Jika belum dipotong oleh penyelenggara perlombaan, maka penerima hadiah harus membayar sendiri jumlah pajak terutang.

– Penerima hadiah harus membayar PPh atas hadiah sesuai dengan tarif yang berlaku untuk jenis dan sumber hadiahnya. Tarif PPh atas hadiah bisa bervariasi antara 5 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, atau 30 persen tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak dan status Wajib Pajaknya.

– Penerima hadiah harus menyetor PPh atas hadiah ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

– Apabila pihak pemberi hadiah yang melakukan pemotongan pajak, maka wajib menyetorkan pajak yang telah dipotong ke bank persepsi paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak pemotongan berakhir. Selanjutnya, pemberi hadiah juga melakukan pelaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak pemotongan berakhir.

Baca Juga  Harga Bitcoin Melonjak, Tokocrypto Bantu Investor Bayar Pajak Kripto dan Lapor SPT

Pengecualian Pajak Hadiah

Sebagaimana diketahui, hadiah adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang tanpa imbalan atau syarat tertentu. Hadiah yang dimaksud bisa berupa barang, uang, atau jasa. Di samping itu, hadiah bisa berasal dari berbagai sumber, seperti undian, perlombaan, pekerjaan, jasa, kegiatan, atau penghargaan.

Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, hadiah yang diberikan kepada Wajib Pajak merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dan dibayar pajaknya. Namun, tidak semua hadiah dikenakan pajak. Ada beberapa jenis hadiah yang tidak dikenakan PPh karena dianggap sebagai objek tidak kena pajak. Beberapa contohnya adalah:

– Hadiah langsung (tanpa diundi) yang diberikan oleh penjual kepada pembeli sebagai bagian dari transaksi jual beli.

– Hadiah berupa barang kecil atau suvenir yang nilainya tidak melebihi Rp 50.000 per orang per tahun.

– Hadiah berupa barang mewah yang nilainya melebihi Rp 500 juta dan telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

– Hadiah berupa barang atau jasa yang telah dipotong PPh pada saat pemberian hadiah.

Selain itu, terdapat beberapa pengecualian atau pembebasan atas hadiah yang diatur dalam UU PPh dan peraturan pelaksananya. Berikut ini adalah beberapa contohnya:

– Hadiah dari keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua-anak) atau suami-istri.

– Hadiah dari pemberi kerja kepada pegawai dalam rangka hari raya keagamaan sebesar maksimal satu kali gaji pokok per tahun.

– Hadiah dari pemberi kerja kepada pegawai dalam rangka pensiun sebesar maksimal dua kali gaji pokok terakhir.

– Hadiah dari pemberi kerja kepada pegawai dalam rangka meninggal dunia sebesar maksimal dua kali gaji pokok terakhir.

– Hadiah dari pemberi kerja kepada pegawai dalam rangka pernikahan sebesar maksimal satu kali gaji pokok terakhir.

– Hadiah dari pemberi kerja kepada pegawai dalam rangka kelahiran anak sebesar maksimal satu kali gaji pokok terakhir.

– Hadiah dari pemberi kerja kepada pegawai dalam rangka ulang tahun sebesar maksimal Rp 500.000 per tahun.

– Hadiah dari pemberi kerja kepada pegawai dalam rangka prestasi kerja sebesar maksimal Rp 500.000 per tahun.

Baca Juga  Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Penerima hadiah juga dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembebasan pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan syarat-syarat tertentu. Beberapa contoh penerimaan barang atau jasa yang dapat dibebaskan dari pajak hadiah adalah:

– Hibah atau sumbangan untuk kepentingan sosial, pendidikan, keagamaan, kesehatan, olahraga, seni budaya, lingkungan hidup, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

– Hibah atau sumbangan untuk kepentingan nasional atau daerah.

– Hibah atau sumbangan antara anggota keluarga dalam garis keturunan lurus satu derajat.

– Hibah atau sumbangan antara suami dan istri.

Untuk mengecek status pembayaran pajak hadiah, Anda dapat melakukannya dengan beberapa cara sebagai berikut:

Menggunakan aplikasi DJP Online. Anda dapat mengakses situs DJP Online dan masuk dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password Anda. Kemudian, Anda dapat memilih menu e-Billing dan mengisi data yang diminta, seperti jenis setoran, kode akun, nomor seri faktur pajak, dan lain-lain. Setelah itu, Anda dapat melihat status pembayaran pajak hadiah Anda.

Menggunakan aplikasi e-Faktur. Anda dapat mengunduh aplikasi e-Faktur dari situs DJP Online dan memasangnya di komputer atau laptop Anda. Kemudian, Anda dapat membuka aplikasi tersebut dan memilih menu e-Billing. Selanjutnya, Anda dapat memasukkan nomor seri faktur pajak yang telah Anda terima dari penyelenggara hadiah dan melihat status pembayaran pajak hadiah Anda.

Menghubungi kantor pajak terdekat. Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat dengan menggunakan telepon atau surat elektronik dan menyampaikan data yang diperlukan, seperti NPWP, nama lengkap, nomor seri faktur pajak, dan lain-lain. Setelah itu, petugas kantor pajak akan memberitahu Anda status pembayaran pajak hadiah Anda.

Tip pajak hadiah

Untuk menghemat biaya pajak hadiah, ada beberapa cara atau tip pajak hadia yang dapat Anda lakukan, antara lain:

– Memanfaatkan fasilitas pengurangan atau pembebasan pajak hadiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

– Memilih bentuk penerimaan barang atau jasa yang memiliki tarif pajak hadiah yang lebih rendah. Misalnya, jika Anda menerima hadiah dari dalam negeri, lebih baik menerima barang daripada jasa karena tarif pajaknya lebih rendah.

– Menyimpan bukti-bukti penerimaan barang atau jasa sebagai hadiah, seperti surat hibah, kuitansi, nota, faktur, dan lain-lain. Bukti-bukti ini dapat digunakan sebagai dasar perhitungan nilai objek pajak dan sebagai bahan pembelaan jika terjadi sengketa pajak di kemudian hari.

Baca Juga  Cermati Perbedaan Pembetulan SPT dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

– Melaporkan dan membayar pajak hadiah tepat waktu untuk menghindari denda dan bunga. Jika Anda terlambat melaporkan atau membayar pajak hadiah, Anda dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar dan bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

Selain cara untuk menghemat pajak hadiah, ada juga beberapa kiat yang dapat Anda lakukan untuk menghindari pajak atas hadiah secara legal. Pertama, memberikan jumlah pengecualian yang berlaku selama periode sepuluh tahun.

Menurut UU PPh, setiap orang pribadi yang memberikan hadiah kepada orang lain dapat memberikan pengecualian pajak sebesar Rp 15 juta per tahun per penerima hadiah. Jumlah ini berlaku selama sepuluh tahun, sehingga total pengecualian yang dapat diberikan adalah Rp 150 juta per penerima hadiah.

Kedua, membeli investasi alih-alih hadiah klasik berupa aset tunai. Banyak investasi yang disukai oleh hukum dan tidak dikenakan PPh, seperti reksa dana, obligasi, saham, dan lain-lain. Dengan memberikan investasi sebagai hadiah, Anda dapat menghemat biaya pajak dan juga memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima hadiah.

Ketiga, memilih jenis hadiah yang tidak termasuk dalam objek kena pajak (OKP). Ada beberapa jenis hadiah yang tidak dikenakan PPh karena dianggap sebagai OKP, seperti hadiah langsung (tanpa diundi), hadiah berupa barang kecil atau suvenir, hadiah berupa barang mewah yang telah dikenakan PPnBM, dan hadiah berupa barang atau jasa yang telah dipotong PPh pada saat pemberian hadiah.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *