in ,

Jadi Wadah Diplomasi Ekonomi, Ini Sejarah LDKPI

Sejarah LDKPI
FOTO: IST

Jadi Wadah Diplomasi Ekonomi, Ini Sejarah LDKPI

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Indonesian AID atau Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) memberikan bantuan dukungan vaksinasi untuk penduduk Nigeria. Bantuan itu berjumlah 1,5 juta dosis vaksin pentavalen dengan total anggaran sebesar Rp 30,3 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemberian hibah dimaksudkan sebagai penguat solidaritas dan peningkatan kerja sama ekonomi maupun investasi. Lantas, bagaimana sejarah terbentuknya LDKPI? Dan, apa saja tugas serta wewenangnya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Bagaimana sejarah terbentuknya LDKPI? 

Pemerintah Indonesia telah aktif menjalin kerja sama dengan negara-negara berkembang lainnya dalam pembangunan global sejak Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955. Kala itu, Indonesia menjadi tuan rumah dan salah satu pencetus inisiatif kerja sama antarnegara berkembang. Konferensi Asia Afrika menghasilkan Dasa Sila Bandung yang menjadi pedoman bagi negara anggota yang mengalami kolonialisme untuk memperjuangkan kemerdekaan dan memajukan perdamaian dan kerja sama dunia.

Konferensi Asia Afrika merupakan titik awal kerja sama diantara negara berkembang yang saat ini dikenal dengan istilah Kerja Sama Selatan-Selatan (KSS). Sejak saat itu, sejumlah forum internasional di antara negara berkembang banyak diselenggarakan, salah satunya adalah United Nations Conference on Technical Cooperation Among Developing Countries. Forum yang diselenggarakan pada tahun 1978 dan dihadiri oleh 138 negara dimaksud menghasilkan Buenos Aires Plan of Action (BAPA). Alhasil, BAPA menjadi sejarah penting bagi pelaksanaan kerja sama antara negara-negara berkembang serta menjadi fondasi bagi tata kelola atau tatanan ekonomi internasional yang baru yang diarahkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di negara-negara berkembang.

Sejak saat itu, Indonesia juga aktif memberikan bantuan/hibah kepada negara-negara lainnya. Namun, bantuan hibah tidak terintegrasi secara baik. Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penanggung jawab pemberian hibah ke luar negeri berada di masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Maka, sejak diberlakukannya PP Nomor 45 Tahun 2013, pemerintah menegaskan bahwa belanja hibah dikelola menteri keuangan sebagai bendahara umum negara (BUN). Artinya, penganggaran belanja hibah tunai luar negeri harus dilakukan oleh menteri keuangan dan pelaksanaannya dilakukan secara langsung melalui transfer dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan hibah. Sri Mulyani menilai, hal ini memiliki dampak positif karena sejak tahun 2014 data realisasi belanja hibah ke luar negeri telah dapat diidentifikasi.

Kemudian, untuk semakin memperkuat tata kelola kerja sama pembangunan internasional, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis melalui penetapan PP Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

Selanjutnya, menteri keuangan membentuk sebuah unit kerja di bawah kementerian keuangan yang berbentuk badan layanan umum (BLU) bernama LDKPI atau Indonesian Aid. Penetapan LDKPI sebagai Badan Layanan Umum dilaksanakan berdasarakan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 927/KMK.05/2019.

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia
Apa saja tugas LDKPI?

 LDKPI bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional (endowmentfund) dan dana dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Sri Mulyani menjelaskan, penggunaan dana LDKPI harus mendapatkan persetujuan dari para dewan pengarah, yakni menteri luar negeri, menteri keuangan, menteri sekretariat negara, dan kepala badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas).

Ia mengungkapkan, Pemerintah Indonesia alokasikan anggaran sebesar Rp 8 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada LDKPI untuk menyalurkan hibah kepada negara lain. Sri Mulyani juga menegaskan, pemberian hibah juga dimaksudkan untuk mendukung diplomasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta meningkatkan kerja sama bilateral dan investasi antarnegara.

Baca Juga  Bahaya Fenomena Otak Popcorn: Gejala, Dampak, dan Cara Mengobatinya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *