in

Ketentuan Pemeriksaan Bea Cukai atas Barang Bawaan Jemaah Haji

Ketentuan Pemeriksaan Bea Cukai
FOTO: IST

Ketentuan Pemeriksaan Bea Cukai atas Barang Bawaan Jemaah Haji

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Bea Cukai mengimbau jemaah haji/umrah untuk memahami ketentuan mengenai pemeriksaan barang bawaan. Sebab bila barang bawaan melebihi kapasitas, maka jemaah akan terkena bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Lantas, apa saja ketentuan pemeriksaan yang dilakukan Bea Cukai? Dan, barang apa saja yang boleh atau tidak boleh dibawa? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku.

Bagaimana ketentuan pemeriksaan barang bawaan jemaah haji/umrah pada Bea Cukai? 

Bea Cukai mengatakan, barang bawaan jemaah haji/umrah tidak dilakukan pemeriksaan fisik saat keberangkatan. Pemeriksaan hanya dilakukan apabila terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang larangan dan pembatasan. Sedangkan pada saat kedatangan, terhadap jamaah haji yang tiba dari Saudi Arabia diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional pada umumnya.

Apa saja barang yang tidak diperbolehkan dibawa saat keberangkatan haji/umrah?

– Emas dan perak, baik yang berupa bijih maupun murni;
– Barang-barang yang merupakan larangan ekspor, antara lain barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman/hewan langka dan sebagainya; dan
– Barang-barang lainnya yang diatur/ditentukan oleh Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji (P3H) berdasarkan aturan larangan pemasukan di Saudi Arabia, dan barang lain berdasarkan alasan keamanan serta kenyamanan penerbangan.

Baca Juga  Beda Insentif untuk Investor Dalam Negeri dan Asing di IKN, Apa Saja?
Apa saja barang yang diperbolehkan untuk dibawa saat keberangkatan haji/umrah?

Barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang keperluan diri, bekal jemaah haji/umrah, serta buah tangan selama menjalankan ibadah, namun bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal 500 dollar AS. Atas kelebihan dari nilai tersebut, maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan PDRI sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang.

Apa saja barang yang dilarang dibawa saat kepulangan haji/umrah? 

– Senjata tajam, senjata api, dan korek api;
– Bahan peledak dan beberapa benda mudah meledak lainnya;
– Narkotika, psikotropika, dan prekusor;
– Binatang dan tumbuhan yang dilindungi;
– Buku/majalah/CD/VCD/DVD yang menyebarkan ideologi;
– Benda/publikasi pornografi; dan
– Ketentuan pembawaan uang tunai.

Bea Cukai menjelaskan, terkait jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dipersamakan dengan uang yang diperbolehkan dibawa jemaah haji/ umrah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.04/2017. Dalam regulasi ini, setiap orang yang membawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000 atau mata uang lain yang setara nilainya ke luar wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

Baca Juga  Kominfo Berikan Kontribusi PNBP ke Negara Rp 24,5 T

Selain itu, setiap orang yang membawa uang sebesar lebih dari Rp 100.000.000 atau mata uang lain yang setara nilainya masuk ke wilayah Indonesia, juga wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang itu kepada petugas Bea Cukai di tempat kedatangan.

Electronic Customs Declaration (e-CD)

Kini prosedur pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang telah dilaksanakan secara on-line melalui sistem bernama e-CD. Bea Cukai menegaskan, e-CD wajib diisi oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean. Adapun e-CD dapat diisi dua hari sebelum kedatangan sampai dengan satu hari setelah kedatangan. Berikut caranya:

  • Sistem e-CD dapat diakses melalui https://ECD.beacukai.go.id/.
  • Penumpang juga bisa melakukan pemindaian pada QR Code yang tersedia saat tiba di Indonesia, serta melengkapi data isian yang diperlukan, kemudian dipindai di area pemeriksaan Bea Cukai;
  • Pada halaman utama, Anda dapat mengisi data penumpang, terdiri dari nama lengkap, email, nomor paspor, kewarganegaraan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal atau hotel di Indonesia, tempat kedatangan, nomor penerbangan/pelayaran/maskapai lainnya, dan tanggal kedatangan;
  • Apabila sudah selesai mengisi, klik ‘Next’;
  • Anda akan diminta untuk mengisi data tambahan, seperti jumlah bagasi dan jumlah anggota keluarga. Setelah itu, tekan ‘Next’;
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan beberapa pertanyaan terkait dengan barang bawaan. Dalam mengisi informasi barang bawaan, Anda dapat menggeser tombol menjadi ‘Yes’ atau ‘No’—sesuai dengan barang yang Anda bawa. Jika memilih ‘Yes’, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data lainnya yang dibutuhkan. Setelah selesai, tekan ‘Next’;
  • Kemudian, isi bagian registrasi pada sistem International Mobile Equipment Identity (IMEI) apabila Anda membeli handphone atau tablet dari luar negeri paling banyak dua unit per orang. Jika tidak membeli, Anda dapat menekan tombol ‘Next’.
  • Kemudian, Anda dapat memberi tanda centang pada halaman agreement atau pernyataan; dan
  • Setelah itu, klik ‘Next’. Sistem akan memberikan QR Code yang nantinya dapat Anda berikan kepada petugas Bea Cukai yang terkait.
Baca Juga  Perubahan Besar dalam Sistem Pajak Inggris: Transisi ke MTD ITSA

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *