in ,

Aspek Pajak atas Hadiah dan Penghargaan yang Diterima

Aspek Pajak atas Hadiah dan Penghargaan
FOTO: IST

Aspek Pajak atas Hadiah dan Penghargaan yang Diterima

Pajak.comJakarta – Siapa yang tidak senang menerima hadiah atau penghargaan? Baik itu berupa barang, jasa, uang, atau bentuk lainnya, hadiah atau penghargaan dapat menambah kebahagiaan dan motivasi seseorang. Namun, tahukah Anda bahwa hadiah atau penghargaan yang Anda terima bisa saja dikenakan pajak? Lalu, bagaimana ketentuan pajak atas hadiah atau penghargaan yang Anda terima? Apa saja jenis dan tarif pajak yang berlaku? Dan bagaimana cara melaporkan dan membayar pajak tersebut? Pajak.com akan mengulas tentang aspek pajak atas hadiah dan penghargaan yang diterima.

Perbedaan hadiah dan penghargaan 

Sebagai permulaan, kita perlu membedakan antara hadiah dan penghargaan. Hadiah adalah sesuatu yang diberikan tanpa syarat atau imbalan tertentu, sedangkan penghargaan adalah sesuatu yang diberikan sebagai bentuk pengakuan atas prestasi atau kontribusi seseorang. Contoh hadiah adalah undian, lotre, atau bingkisan ulang tahun. Contoh penghargaan adalah bonus, insentif, atau tanda jasa.  

Baca Juga  Kewajiban, Pengecualian dan Tip Pajak Hadiah

Untuk memberi kejelasan dan kelancaran dalam pengenaan pajak atas hadiah dan penghargaan, Wajib Pajak bisa merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 yang berlaku sejak 1 Mei 2015. Menurut aturan ini, ada berbagai jenis hadiah dan penghargaan yang termasuk dalam objek pajak, antara lain:

1. Hadiah undian. Hadiah dengan nama dan bentuk apa pun yang diberikan melalui undian.

2. Hadiah atau penghargaan perlombaan. Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.

3. Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Hadiah dengan nama apa pun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima penerima hadiah.

4. Penghargaan. Imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.

Bagaimana tarif pajak atas hadiah atau penghargaan?

Pada dasarnya, tarif pajak yang berlaku tergantung pada nilai hadiah atau penghargaan, jenis pemberi hadiah atau penghargaan, dan status penerima hadiah atau penghargaan. Untuk itu, kita perlu mengetahui siapa yang memberikan hadiah atau penghargaan tersebut. Apakah dari pihak yang memiliki hubungan usaha atau pekerjaan dengan penerima, atau dari pihak yang tidak memiliki hubungan usaha atau pekerjaan dengan penerima.

Hal ini penting karena menentukan status penerima hadiah atau penghargaan sebagai Wajib Pajak dalam negeri atau luar negeri, serta status pemberi hadiah atau penghargaan sebagai pemotong atau pembayar pajak. Di samping itu, kita perlu mengetahui jenis dan tarif pajak yang berlaku untuk hadiah atau penghargaan yang kita terima.

Baca Juga  Pajak Atas Hadiah: Jenis, Tarif, dan Cara Hitung

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), hadiah atau penghargaan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dikenakan PPh Pasal 21, sedangkan hadiah atau penghargaan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri dikenakan PPh pasal 26.

Di sisi lain, UU PPh juga menyebutkan bahwa penghasilan dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya adalah objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final (PPh Final). Artinya, pajaknya sudah selesai dipotong, dipungut, atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Namun, jika hadiah dan penghargaan tersebut berhubungan dengan undian, maka tarifnya adalah 25 persen baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Dus, apabila hadiah dan penghargaan tersebut berhubungan dengan kegiatan, maka tarifnya terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. Jika penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, potongan pajaknya didasarkan pada tarif Pasal 17.

2. Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, potongan pajaknya adalah PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

3. Kalau penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, potongan pajaknya adalah PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Sebagai catatan, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud di atas tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa yang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pemberian barang atau jasa.

Baca Juga  Kenali Pengenaan Pajak atas Hadiah atau Penghargaan
Bagaimana cara bayar dan lapor pajak atas hadiah atau penghargaan?

Hadiah dan penghargaan yang menjadi objek pajak harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Jika hadiah belum dipotong pajaknya oleh pemberi hadiah, seperti hadiah perlombaan, Anda harus menyetor pajak atas hadiah ke bank persepsi atau kantor pos dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.

Anda juga harus melaporkan penghasilan dari hadiah tersebut dalam SPT Tahunan Anda sesuai dengan status Wajib Pajak Anda, baik orang pribadi maupun badan. Jika pemberi hadiah sudah memotong pajaknya, Anda bisa mengurangi jumlah potongan tersebut dari jumlah pajak terutang Anda. Jika pemberi hadiah belum memotong pajaknya, Anda harus membayar sendiri jumlah pajak terutang Anda.

Apabila aspek pajak atas hadiah tersebut bersifat final, alias sudah dipotong pajaknya oleh pemberi hadiah, seperti hadiah undian, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan penghasilan dari hadiah tersebut dalam SPT Tahunan. Namun, Wajib Pajak harus menyimpan bukti potong pajak dari pemberi hadiah sebagai dokumen pendukung jika diminta oleh otoritas pajak.

Di sisi lain, penyelenggara undian sebagai pemotong wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan pajak atas undian atau hadiah sebanyak tiga rangkap yang masing-masing akan diberikan kepada:

– Lembar pertama diberikan kepada penerima hadiah (Wajib Pajak);

– Lembar kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak; dan

– Lembar ketiga diberikan kepada penyelenggara/pemotong.

Di luar itu, penyelenggara undian juga wajib menyetor pajak yang telah dipotong dengan menggunakan SPP ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *