in ,

Kenali Pengenaan Pajak atas Hadiah atau Penghargaan

Pajak atas Hadiah atau Penghargaan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pajak Penghasilan (PPh) tidak hanya dikenakan atas pendapatan/penghasilan yang berasal dari gaji, melainkan juga dari hadiah atau penghargaan. Bedanya, pendapatan yang berasal dari hadiah akan dikenakan dalam PPh Pasal 23. Berapa tarif dan hadiah apa saja yang dikenakan PPh 23? Pajak.com akan mengajak Anda mengenal secara lebih komprehensif tentang PPh 23 berdasarkan aturan yang berlaku.

Apa itu PPh? 

Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Ada beberapa jenis PPh, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang
Secara spesifik, apa saja penghasilan yang kena PPh 23?

1. Hadiah undian.
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan. Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
3. Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
4. Penghargaan, yakni imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.

Ditulis oleh

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *