Pajak.com, Jakarta – Pajak Penghasilan (PPh) tidak hanya dikenakan atas pendapatan/penghasilan yang berasal dari gaji, melainkan juga dari hadiah atau penghargaan. Bedanya, pendapatan yang berasal dari hadiah akan dikenakan dalam PPh Pasal 23. Berapa tarif dan hadiah apa saja yang dikenakan PPh 23? Pajak.com akan mengajak Anda mengenal secara lebih komprehensif tentang PPh 23 berdasarkan aturan yang berlaku.
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Ada beberapa jenis PPh, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 25.
1. Hadiah undian.
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan. Hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
3. Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.
4. Penghargaan, yakni imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.
Comments