in ,

Kenali Pengenaan Pajak atas Hadiah atau Penghargaan

Untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan PPh atas hadiah, Direktur Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 lalu.

UU PPh juga menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Berapa tarif PPh 23?

Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Bila hadiah itu berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25 persen, baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Sedangkan, jika hadiah tersebut sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:

1. Bila penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17, sebesar 2 persen.
2. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.1.
3. Jika hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *