in ,

Kategori Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Kategori Zakat sebagai Pengurang
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Selain berpuasa, umat muslim juga diwajibkan membayar zakat yang ditunaikan pada bulan suci Ramadan menjelang hari raya Idulfitri. Pajak.com kali ini akan membahas tentang kategori zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Kewajiban membayar zakat merupakan rukun Islam keempat, yang bertujuan untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan dan menyucikan diri karena bersedia mengikhlaskan sebagian harta kepada orang lain.

Selain itu, membayar zakat juga memberikan manfaat lain yakni sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini dilaksanakan agar umat muslim yang hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, aturan ini mendorong umat muslim untuk tetap taat beragama sekaligus menunaikan aspek sosial.

Baca Juga  DJP Rilis Yurisdiksi AEoI 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Pemerintah juga berupaya berperan aktif menciptakan pelaksanaan kewajiban keagamaan masyarakatnya dengan menjadikan unsur zakat sebagai salah satu tax relief (keringanan pajak) dalam pemungutan PPh di Indonesia. Lalu, kategori zakat seperti apa saja yang bisa mendapatkan pengurang pajak? Pertama, zakat yang dibayarkan dari penghasilan kena pajak. Adapun ketentuannya diatur melalui UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Pada Pasal 22 UU 23/2011 disebutkan bahwa Zakat yang dibayarkan oleh muzaki (pemberi zakat) kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan, dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, zakat sebagai pengurang pajak hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga  Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

Kemudian, Pasal 23 mengatur bahwa badan atau lembaga penerima zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki, dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Kedua, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010. Di sana, disebutkan bahwa syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib.

Ditulis oleh

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *