in ,

Kategori Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Hal itu meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Selanjutnya juga meliputi sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia serta dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Ketentuan ini perlu dicantumkan, karena zakat dapat menjadi pengurang pajak juga berlaku bagi agama lain selain Islam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti halnya sumbangan dalam bencana nasional, kewajiban keagamaan seperti zakat dan perpuluhan juga menjadi pengurang pajak karena bersama-sama dengan pajak, dinilai dapat menyejahterakan masyarakat secara umum.

Baca Juga  Manfaat dan Cara Kerja Fitur Deposit Pajak di Coretax System

Ketiga, zakat harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan yang dibentuk dan disahkan pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional, LAZ Rumah Zakat Indonesia (LAZ RZ), Yayasan Baitul Maal Muamalat, atau lembaga lainnya. Ketentuan lebih lanjut tentang lembaga penerima zakat diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018.

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *