in ,

Jokowi Instruksikan untuk Optimalkan Penerimaan Pajak

Jokowi Instruksikan untuk
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk terus mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Peningkatan penerimaan diperlukan agar pemerintah dapat menurunkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2023, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Tahun depan kita akan memulai lagi ketentuan sesuai regulasi defisit di bawah tiga persen (terhadap) PDB. Karena itu, perencanaan harus betul-betul rinci, perencanaan harus betul-betul detail, harus betul-betul tepat. Lakukan penajaman belanja sehingga kualitas belanja semakin baik, semakin meningkat. Optimalkan penerimaan perpajakan,” jelas Jokowi dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) 2022, dikutip Pajak.com (29/4).

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Di sisi lain, ia menyadari, APBN 2023 masih akan menghadapi berbagai tantangan, seperti pandemi COVID-19 dan gejolak ekonomi global akibat operasi militer khusus Rusia ke Ukraina.

“Undang-undang telah memerintahkan penurunan defisit di bawah 3 persen pada 2023. Dengan target penurunan defisit itu mengingatkan agar langkah konsolidasi fiskal setelah pandemi COVID-19 dilakukan secara proporsional,” ujar Jokowi.

Dalam sidang kabinet dengan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merancang defisit anggaran berada pada kisaran Rp 562,6 triliun—Rp 596,7 triliun atau 2,81 persen—2,95 persen PDB. Pendapatan negara 2023 direncanakan senilai Rp 2.255,5 triliun—Rp 2.382,6 triliun, sedangkan belanja negara Rp 2.818,1 triliun—Rp 2.979,3 triliun. Komponen pendapatan negara, antara lain bersumber dari penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp 1.265 triliun, bea dan cukai mencapai Rp 243,9 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 333,2 triliun.

Baca Juga  Bea Cukai: Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan secara “On-line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *