in ,

Pemerintah Mulai Hentikan Total Siaran TV Analog

Pemerintah Mulai Hentikan Total
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran televisi analog dan dimulainya digital penuh atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I mulai besok, tanggal 30 April 2022. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan, jadwal itu telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam,” ujarnya dalam Konferensi Pers Kick Off ASO Tahap I di Base Penerbangan TNI AD, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (29/04).

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Johnny menyebut, ASO Tahap I akan berlangsung di tiga wilayah siaran yang terdiri atas tiga provinsi, enam kabupaten dan dua kota. Tepatnya di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4.

“Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong,” katanya.

Ia mengemukakan, persiapan penghentian tetap siaran analog televisi dan dimulainya siaran digital penuh televisi di Indonesia. Menurutnya, infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan. Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing.

Baca Juga  Wamenkominfo Soroti Urgensi Perlindungan Data Pribadi dan Privasi

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *