in ,

Kominfo Susun Pedoman Etika Pemanfaatan “Artificial Intelligence”

Kominfo Susun Pedoman Etika Pemanfaatan “Artificial Intelligence”
FOTO: IST

Kominfo Susun Pedoman Etika Pemanfaatan “Artificial Intelligence”

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah susun pedoman etika untuk pemanfaatan artificial intelligence (AI). Hal ini sebagai respons terhadap tren perkembangan big data yang menghasilkan pemanfaatan data tidak terstruktur (unstructured data) dalam penggunaan AI sekaligus untuk pelindungan data pribadi.

Sebagai informasi, AI merupakan teknologi yang dirancang untuk membuat sistem komputer yang mampu meniru kemampuan intelektual manusia. AI memungkinkan komputer untuk belajar dari pengalaman, mengidentifikasi pola, membuat keputusan, dan menyelesaikan beragam tugas yang kompleks dengan efektif serta efisien.

Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengungkapkan, kemampuan AI membentuk pola data yang bisa diakses publik melalui sistem internet, sehingga perlu memenuhi regulasi yang berlaku. Isu ini merupakan hal yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu terakhir.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

“Teknologi scraping, crawling, dan yang sejenis, memang memfasilitasi pengumpulan data. Namun, tetap saja penggunaan AI harus sesuai koridor regulasi yang berlaku. Ada batasan–batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi,” tegas Nezar dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (30/8).

Dengan demikian, ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data, termasuk ketentuan pembukaan data dan pemanfaatan data pribadi akan diatur lebih lanjut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Sebagaimana disampaikan oleh bapak menteri (Kominfo), RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) PDP ini merupakan amanat dari UU PDP. Mengingat peran sentral data termasuk data pribadi dalam pengembangan teknologi AI, tentu RPP PDP ini memiliki peran penting dalam menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang tetap menghormati hak – hak individual,” jelas Nezar.

Baca Juga  Implementasikan Prinsip ESG, AIA Luncurkan ePolicy

Menurutnya, beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.

“Baru-baru ini, saya membaca sebuah Joint Statement yang ditandatangani oleh 12 otoritas pelindungan data pribadi, seperti dari Inggris, Australia, Maroko, hingga Argentina. 12 otoritas dari negara-negara sudah mengingatkan kepada penyedia layanan, seperti penyedia media sosial, untuk melindungi informasi personal pengguna yang tersedia di platformnya dari kegiatan scraping yang melanggar hukum,” kata Nezar.

Oleh karena itu, Kominfo juga segera menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Etika Artificial Intelligence. Surat edaran ini diharapkan dapat menghadirkan pemanfaatan AI yang beretika namun tetap menghormati regulasi sebelumnya.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Kami mohon dukungan kepada seluruh pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk sama-sama menyukseskan agenda penyusunan kebijakan ini. Kita ingin menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual, sehingga AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat. Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan inovasi. Saya percaya melalui Forum Nasional PDP, kita dapat bersama-sama menghadirkan masa depan tersebut,” pungkas Nezar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *