in ,

Pemerintah Bakal Lelang 2 Kapal Perang TNI AL

Pemerintah Bakal Lelang 2 Kapal Perang TNI AL
Foto: Dok. Kementerian Keuangan

Pajak.comJakarta – Pemerintah akan melelang dua Kapal Perang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berjenis Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513. Sebelumnya, rencana penjualan barang milik negara (BMN) ini diajukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Panglima TNI Andika Perkasa dan telah dikabulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Penjualan BMN atau Barang Milik Negara ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki, serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI, dikutip Pajak.com Jumat (27/01).

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Ia mengatakan, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 yang dibeli dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,89 miliar pada tahun 1979 ini berada di Dermaga Koarmada II Surabaya. Sementara, Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang berada di lokasi yang sama, nilai perolehannya pada saat dibeli tahun 1979 adalah Rp 121,34 miliar.

“Alih status dari eks KRI Teluk Penyu disampaikan oleh Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status eks KRI Teluk Penyu dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua yaitu melalui surat tanggal 19 Mei 2021. Rencana eks KRI untuk terumbu karang tidak dapat dilanjutkan dan proses penjualan kemudian dilanjutkan kembali,” ujarnya.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *