in ,

Pemerintah Bakal Lelang 2 Kapal Perang TNI AL

Sri Mulyani menuturkan, proses penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp 100 miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada pihaknya. Dari situ, dilakukan analisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan Presiden Joko Widodo.

Setelah itu, diajukan permohonan persetujuan ke DPR RI. Jika DPR menyampaikan izin penjualan, lanjutnya, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN tersebut dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan.

“Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kementerian Keuangan. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan akan bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Adapun dua kapal pabrikan Korea Selatan yang akan dilelang itu memiliki taksiran harga jual yang berbeda. Menurut catatan Kemenhan, taksiran harga limit untuk penjualan KRI Teluk Penyu sebesar Rp 4,91 miliar, sedangkan KRI Teluk Mandar sebesar Rp 695 juta.

Di kesempatan yang sama, Prabowo juga mengungkapkan bahwa kekuatan TNI Angkatan Laut tidak berkurang menyusul dijualnya KRI Teluk Penyu-513 dan KRI Teluk Mandar-514. Pasalnya, dalam 24 bulan Indonesia akan punya sekitar 50 kapal perang siap tempur.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *