Pajak.com, Semarang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menargetkan 600 alat electronic tax (e-tax) dapat terpasang di seluruh restoran dan hotel pada tahun 2022. Upaya ini dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak daerah yang dipatok sebesar Rp 2,2 triliun.
“Hingga saat ini sudah sekitar 500 e-tax terpasang. Rencananya, akan ada penambahan 100 unit untuk menggenjot target pendapatan yang semakin besar. Alat bantu elektronik pajak atau e-tax tersebut menjadi upaya untuk optimalkan pemasukan pajak dari tempat usaha,” jelas Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari dalam konferensi pers, di Kantor Bapenda Kota Semarang, (28/4).
Ia menjelaskan, secara teknis, alat e-tax dapat memantau penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumen di restoran atau hotel. Dengan demikian, melalui alat ini pemerintah daerah tidak mengambil pajak dari keuntungan para pengusaha.
“Pemerintah meminta kesadaran para pemilik usaha untuk memaksimalkan penggunaan e-tax. Tujuannya agar penerimaan pajak yang dititipkan masyarakat bisa maksimal, karena setiap masyarakat yang makan di restoran atau rumah makan dikenakan pajak. Kami tidak mengambil atau meminta bagian dari pengusaha, kami hanya mengambil titipan dari masyarakat,” jelas Indriyasari.
Ia memastikan, petugas pengawas akan terus memantau alat e-tax itu setiap harinya. Hal ini untuk mencegah kerusakan yang dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak.
Comments