in ,

Tak Lapor SPT Masa PPN, Wajib Pajak Terancam Penjara 6 Tahun

Tak Lapor SPT Masa PPN
FOTO: IST

Tak Lapor SPT Masa PPN, Wajib Pajak Terancam Penjara 6 Tahun

Pajak.com, Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) bersinergi dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka dengan inisial S dan barang bukti (penyerahan tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tak lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengungkapkan, tersangka S merupakan Direktur PT MBI yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa penyediaan tenaga kerja (man power supply). Adapun PT MBI telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro.

“Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka terjadi di lokasi usaha PT MBI pada masa pajak Mei sampai dengan Juni 2016. Akibat perbuatan tersangka S tersebut kerugian pada pendapatan negara berupa PPN yang kurang dibayar diduga sebesar Rp 277.505.195,” ungkap Vita dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (1/3).

Secara detail, modus operandi yang dilakukan PT MBI adalah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa pekerjaan mekanikal. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pelunasan pembayaran, tersangka S tidak melakukan penyetoran PPN dan tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Bojonegoro.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

“Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur,” ujar Vita

Selanjutnya, Kanwil DJP Jatim II berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan segera mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka S maupun untuk hak-hak negara.

“Penindakan terhadap kasus S merupakan pelaksanaan penegakan untuk mewujudkan kepastian hukum, diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi tersangka serta efek Wajib Pajak lain agar menghindari perbuatan melawan hukum perpajakan. Wajib Pajak diimbau untuk menghindari segala praktik yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Kesadaran dari Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” pungkas Vita.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *