in ,

Tahapan Menghitung Besaran Penghasilan Kena Pajak

Tahapan Menghitung Besaran Penghasilan Kena Pajak
FOTO: IST

Tahapan Menghitung Besaran Penghasilan Kena Pajak

Pajak.com, Jakarta – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi telah berlangsung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Sebelum melaporkan, pastikan Anda telah menghitung kewajiban dengan benar—dimulai dengan menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai peraturan perundang-undangan. Mengutip uraian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut tahapan menghitung besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) tersebut. 

Apa itu penghasilan kena pajak? 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PKP adalah penghasilan Wajib Pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung PPh. PKP tersebut dihitung dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan komponen pengurang pajak hingga menghasilkan penghasilan neto.

Bagaimana tahapan menghitung PKP? 

Pertama, hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, kecuali penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final.

Adapun besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan/pencatatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan/atau bukti potong pajak (Form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya.

Baca Juga  Sebelum Hitung PPh 21 dengan TER, Pahami Kode PTKP Ini

Kedua, kurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan neto tersebut. Besaran PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:

  • Sebesar Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi;
  • Sebesar Rp 4.500.000, tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Sebesar Rp 54.000.000, tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  • Sebesar Rp 4.500.000, tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

DJP menegaskan bahwa besaran PTKP ditentukan dari kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Saat ini Wajib Pajak juga perlu memerhatikan kode PTKP dalam skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk penghitungan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Contoh hitung besaran PKP:

Bapak Budi merupakan karyawan swasta dan memiliki usaha sambilan perkebunan. Ia memiliki satu orang istri dan satu orang anak yang sudah berusia tiga tahun. Diketahui, Bapak Budi mempunyai total penghasilan netto sebesar Rp 300.000.000 per tahun. Jumlah itu berasal dari gaji kantor utamanya sebesar Rp 200.000.000 dan senilai Rp 100.000.000 dari bisnisnya. Maka, besaran PKP Bapak Budi adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Netto                                      Rp 300.000.000
  • PTKP (kawin, 1 orang anak)                       Rp 63.000.000
  • PKP (Rp 300.000.0000 – Rp 63.000.0000) Rp 237.000.000.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *