in ,

Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan
FOTO: IST

Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, ditetapkan pada 5 Februari tahun 2024 dan mulai berlaku pada 12 April 2024. Untuk itu, Pajak.com akan menguraikan dokumen dan prosedur dalam pengajuan izin kuasa hukum bidang perpajakan.

Apa itu kuasa hukum?

 Kuasa hukum bidang perpajakan adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak dan telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak. Dengan demikian, setiap orang yang hendak beracara di Pengadilan Pajak harus memiliki izin kuasa hukum perpajakan.

Adapun izin kuasa hukum, terdiri dari izin kuasa hukum bidang perpajakan dan izin kuasa hukum di bidang kepabeanan cukai.

Baca Juga  Pembinaan Pengadilan Pajak Dialihkan ke MA

Apa saja dokumen yang harus dilampirkan untuk memperoleh izin kuasa hukum bidang perpajakan?

  1. Siapkan daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti);
  4. Dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, meliputi ijazah sarjana atau diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; ijazah Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. Bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk 2 dua tahun terakhir;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak;
  8. Pas foto terbaru berukuran 4×6 centimeter (cm), berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
  9. Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai);
  10. Pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai);
  11. Keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim Pengadilan Pajak;
  12. Kartu Keluarga (KK), dalam hal yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan
  13. Surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya.
Baca Juga   Cara Unggah Dokumen Sengketa Pajak dan Persidangan Melalui e-Tax Court 

Bagaimana prosedur mengajukan izin kuasa hukum bidang perpajakan? 

  1. Permohonan izin kuasa hukum diajukan ke Pengadilan Pajak secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak, yaitu IKH Online; 
  2. Lampirkan seluruh dokumen yang telah ditetapkan; 
  3. Pemohon yang telah menyampaikan dokumen akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE);
  4. Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan;
  5. Permohonan yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam tiga hari kerja sejak diinformasikan kepada pemohon;
  6. Izin kuasa hukum akan ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak; dan
  7. Keputusan ketua pengadilan pajak dan kartu tanda pengenal kuasa hukum terbit paling lama lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *