in ,

Sebelum Lapor SPT, Pahami Perbedaan DUK dan PTKP

Perbedaan DUK dan PTKP
FOTO: IST

Sebelum Lapor SPT, Pahami Perbedaan DUK dan PTKP

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi mulai 1 Januari hingga batas waktu 31 Maret. Namun sebelum mengisi dan melaporkannya, Wajib Pajak perlu memahami perbedaan Data Unit Keluarga (DUK) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Mari kita pahami perbedaannya, berdasarkan penjelasan yang Pajak.com kutip dari slide pemaparan resmi DJP.

Apa itu DUK? 

DUK merupakan data yang berisi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 UU PPh. Tabel DUK dalam aplikasi DJPOnline, meliputi:

  • Untuk Wajib Pajak pria kawin, DUK meliputi data yang ada di dalam Kartu Keluarga (KK) dan menjadi tanggungannya—anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis sebagaimana yang termaktub dalam UU PPh dan sesuai dengan data Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri);
  • Untuk Wajib Pajak wanita kawin yang pisah harta, DUK hanya terdiri dari Wajib Pajak itu sendiri; dan
  • Untuk Wajib Pajak pria dan wanita yang belum kawin, DUK meliputi Wajib Pajak dan data tanggungan menurut kondisi yang sebenarnya, baik dalam satu KK maupun pada KK lain.
Baca Juga  Sebelum Hitung PPh 21 dengan TER, Pahami Kode PTKP Ini
Apa itu PTKP?

PTKP adalah batasan penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Dengan kata lain, jika penghasilan seseorang belum melewati ambang batas PTKP, maka individu itu belum dikenai PPh. Sebab sejatinya PPh dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Tujuan dari penerapan PTKP juga untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah yang memiliki penghasilan di bawah PTKP.

Penetapan PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, kecuali bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, maka ditentukan keadaannya berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian bulan tahun kalender yang bersangkutan.

Berapa besaran PTKP saat ini? 

Penentuan besaran PTKP untuk saat ini masih mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga  Pemberi Kerja, Berikut Ketentuan Lengkap Pemotongan PPh 21 Skema TER
  • Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000;
  • Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000;
  • Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp 54.000.000; dan
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000.
Bagaimana perbedaan DUK dan PTKP? 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membedakan DUK dan PTKP dalam rumusan berikut ini:

DUK = seluruh anggota keluarga dalam satu KK, meski ada yang tidak masuk PTKP – anggota keluarga dalam satu KK yang menjadi kepala keluarga dalam satu unit keluarga lain + anggota keluarga beda KK, tapi masuk anggota keluarga.

Contoh 1: 

Terdapat 1 keluarga dengan 5 orang anak.

Maka, DUK tercatat adalah 7 orang, meliputi 1 kepala keluarga, 1 istri, dan 5 orang anak. Sedangkan, PTKP-nya adalah 5 orang, terdiri dari 1 kepala keluarga, 1 istri, dan paling banyak 3 orang anak (batasan PTKP anak). 

Contoh 2: 

KK Bapak Mada memiliki anggota keluarga dan tanggungan sebagai berikut:

KK ke-1:

  • Istri (tidak bekerja);
  • Anak 1 (sekolah); dan
  • Anak 2 (sekolah);

KK ke-2:

  • Ayah mertua (pensiunan); dan
  • Adik ipar (sekolah).

Dengan demikian, DUK Bapak Mada, meliputi semua anggota keluarga pada KK-1 dan tanggungan ayah mertua pada KK-2. Sementara itu, PTKP Bapak Mada adalah masuk kategori K/3, yakni istri, 2 anak, dan ayah mertua.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *