PSAK Internasional di Pasar Modal Berlaku, Ini Substansi POJK 26/203
Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) internasional di pasar modal yang dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2023. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi (OJK) Aman Santosa memastikan, PSAK yang berlaku mulai sejak 1 Januari 2024 ini bertujuan menyederhanakan penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan yang menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Internasional. Secara lebih rinci, Pajak.com akan menguraikan substansi utama dalam POJK Nomor 26 Tahun 2023.
PSAK pedoman utama dalam menyusun laporan keuangan perusahaan. Dengan demikian, dalam penyajian informasi laporan keuangan, akuntan wajib mengikuti format baku PSAK.
Keterkaitan PSAK dan perpajakan pun sangat erat. Keterkaitannya telah tertuang dalam Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tentang Pembukuan.
Terdapat lima PSAK yang saat ini berlaku secara efektif di Indonesia. Lima jenis tersebut merupakan ketentuan dari Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Berikut lengkapnya:
- International Financial Accounting Standard (IFRS);
- Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP);
- PSAK Syariah;
- Entitas Mikro Kecil dan Menengah (EMKM); dan
- Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
1. Ketentuan umum yang berisi definisi yang digunakan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2023, antara lain definisi emiten, perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara, ketentuan akuntansi di bidang pasar modal, SAK Internasional, pengguna SAK Internasional, dan laporan tahunan;
2. Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan, meliputi:
- Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara;
- Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara;
- Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait;
- Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi pengguna SAK Internasional;
- Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan; dan
- Kewajiban bagi pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara.
3. Sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan PSAK ini adalah peringatan tertulis; denda berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; pembatalan persetujuan; dan/atau pembatalan pendaftaran.
Comments