in ,

OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK 74

OJK PSAK 74
FOTO : IST

OJK Perkuat Industri Asuransi dengan Penerapan PSAK 74

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk menerapkan Pernyataan Standar Akuntan Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, dengan dilakukannya penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 diharapkan dapat mengatasi isu asymmetric information atau ketidaksesuaian informasi yang disampaikan oleh perusahaan asuransi.

Asymmetric information ini menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Baca Juga  Jokowi Minta ISEI Siapkan Kajian Strategi Taktis Pembentukan Pasar Kerja 

“Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional,” tambahnya.

Ogi melanjutkan bahwa penerapan PSAK 74, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk steering committee implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK dan beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.

Baca Juga  Pemerintah Gelontorkan Rp 800 Miliar Per Hari untuk Program Makan Bergizi Gratis pada 2025

Adanya steering committee diharapkan dapat memberikan solusi atau kebijakan yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi pada level teknis operasional. Pada tanggal 21 Februari 2023, steering committee telah melaksanakan rapat untuk membahas beberapa isu strategis, di antaranya terkait high-level roadmap implementasi PSAK 74 dan output persiapan implementasi PSAK 74 pada tahun 2023.

Selain itu, dalam rapat working group implementasi PSAK 74 menyampaikan laporan mengenai program kerja yang telah berjalan selama tahun 2022, khususnya penyusunan gap analysis untuk mengidentifikasi kesiapan para pelaku industri asuransi nasional dalam mengimplementasikan PSAK 74.

Rapat steering committee juga mendiskusikan beberapa hal yang perlu dipersiapkan agar pada waktunya PSAK 74 dapat diterapkan dengan baik, termasuk di antaranya kebutuhan SDM dengan kualifikasi aktuaris, penyesuaian regulasi khususnya yang terkait kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perpajakan, infrastruktur pendukung, serta konsekuensi penerapan PSAK 74 terhadap tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Baca Juga  SMF Cetak Laba Bersih Rp 285 Miliar, Naik 17 Persen per Semester I-2024

Tidak hanya itu saja, Ogi mengatakan bahwa OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance.

“Selain itu, beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *