in ,

OJK Segera Temui Pemda, Bahas Kebijakan Ekonomi Hijau

OJK Segera Temui Pemda, Bahas Kebijakan Ekonomi Hijau
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menemui kepala daerah di seluruh Indonesia untuk membahas kebijakan ekonomi hijau. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) harus saling bersinergi dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan ramah lingkungan. Misalnya, kebijakan pemberian insentif pajak untuk mobil listrik.

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemerintah akan terus mendorong aktivitas ekonomi yang berkelanjutan demi merealisasikan komitmen dalam Perjanjian Paris. Isinya, akan menurunkan emisi karbon hingga 29 persen dengan upaya sendiri pada 2030 dan 41 persen dengan bantuan internasional. Komitmen ini bisa diimplementasikan dengan cepat jika pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi.

“Tanpa bantuan pemerintah daerah, kebijakan pemerintah pusat tidak akan memberikan efek optimal. Kebijakan pemerintah pusat, seperti pajak kendaraan listrik yang nol persen dan rencana Otoritas Jasa Keuangan membuat taksonomi hijau dapat digaungkan ke seluruh daerah di Indonesia oleh kepala daerah,” kata Wimboh dalam webinar bertajuk Tantangan Milenial Merebut Peluang Akses Pembiayaan dalam Ekosistem UMKM dan Ekonomi Hijau, yang disiarkan secara virtual, pada (28/12).

Baca Juga  Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Ia berharap, ke depan pemda di Indonesia dapat meniru negara-negara lain. Pemda di sana tidak mengizinkan kendaraan non-listrik atau tidak ramah lingkungan memasuki wilayah mereka. Untuk itu, OJK akan segera membahas kebijakan ekonomi hijau dan menetapkan taksonomi hijau untuk mengidentifikasi semua industri.

“Semua industri nanti akan kita identifikasi taksonominya mana yang termasuk hijau, kurang hijau. Ini akan disusun, sekarang akan kita finalkan. Jadi setiap proyek dan setiap industri hulu hilirnya ada labelnya, ini hijau enggak. Nah, yang hijau nanti semestinya dapat insentif, yang tidak hijau tidak dapat insentif. Identifikasi tersebut nantinya akan dilakukan ke berbagai industri, baik industri pertanian, real estate, dan lainnya,” kata Wimboh.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *