in ,

Indonesia Akselerasi “Zero Emission”

Indonesia Akselerasi “Zero Emission”
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus berupaya agar Indonesia dapat mempercepat target zero emission atau nol emisi karbon, salah satunya dilakukan melalui peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, sektor swasta dan kementerian/lembaga telah mengambil peranan penting dalam mempercepat target nol emisi karbon. Hal itu setidaknya diwujudkan melalui joint statement of intent antara pemerintah dan dua perusahaan swasta yakni, PT Adaro Energy Tbk (perusahaan Indonesia) dan Fortescue Future Industries Pty Ltd (investor dari Australia). Adapun pemerintah diwakili oleh kemenko marves, kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian energi dan sumber daya mineral, kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, pemerintah provisni Kalimantan Utara dan Papua.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

“Kami percaya bahwa dengan dukungan sektor swasta yang kuat, seperti dari Adaro sebagai eksportir batu bara terbesar di Indonesia dan Fortescue sebagai investor energi terbarukan terbesar. Ekonomi berbasis energi terbarukan tanpa emisi dapat mendukung Indonesia mencapai target net zero emission lebih cepat,” jelas Jodi, pada (3/5).

Sebelumnya, pada 4 September 2020, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Fortescue Future Industries Pty Ltd yang merupakan anak perusahaan Fortescue Metals Group Ltd (Fortescue) di bidang pengembangan industri energi hijau. Ekonomi Hijau adalah sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko lingkungan secara signifikan.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *