in ,

Ini Sistem Kerangka Kerja Integritas di Kemenkeu

Ini Sistem Kerangka Kerja Integritas di Kemenkeu
FOTO : IST

Ini Sistem Kerangka Kerja Integritas di Kemenkeu

Pajak.comJakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim bakal terus berupaya dan menjaga integritas seluruh pegawai di lingkungannya. Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh membeberkan, terdapat sistem untuk mendukung upaya itu yang disebut sebagai kerangka kerja integritas atau integrity framework. Ia mengungkapkan, kerangka kerja integritas bekerja dalam tiga lini (lapisan).

“Kerangka integritas ini intinya kita konsepnya adalah kolaborasi pengawasan. Jadi dalam mengawasi integritas atau pegawai itu ada yang kita sebut three lines of defense atau three lines model. Jadi kita punya lini pertama, lini kedua, dan lini ketiga,” kata Awan dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Pajak.com, Jumat (10/3).

Adapun lini pertama merupakan pemimpin unit atau manajemen, lini kedua adalah unit kepatuhan internal di masing-masing unit Eselon 1, dan unit Eselon 3 adalah Inspektorat Jenderal. Awan menjelaskan, kolaborasi antarlini dalam kerangka kerja integritas dilakukan dengan dua cara, yaitu pencegahan dan penindakan.

Dari sisi pencegahan, Kemenkeu melakukannya dengan membuka saluran pengaduan yang disebut WISE (Whistleblowing System). Aplikasi ini disediakan bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkeu. Cara lainnya yakni pelaporan harta kekayaan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Tercatat Rp 149,25 T per Januari 2024

Dari sisi penindakan, Itjen melakukan penanganan atas dugaan pelanggaran atau fraud.

“Dalam kegiatan penindakan, Itjen juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, serta Polri) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam hal koordinasi penanganan dan pertukaran informasi. Dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran atau fraud, Inspektorat Jenderal menangani dalam aspek administrasi kepegawaian berupa penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Awan pun tak memungkiri, sorotan publik terhadap kasus yang menimpa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo lantaran punya harta kekayaan yang tidak wajar, membuat Kemenkeu perlu melakukan evaluasi dan perbaikan yang lebih intensif.

“Kejadian hari-hari ini juga menjadi pembelajaran buat kami. Ada ruang-ruang yang harus kami perbaiki, utamanya kalau kita lihat tiga lini tadi kami ke depan akan lebih memperkuat lini pertama yaitu pengawasan oleh atasan langsung atau pengawasan melekat. Nah, kami juga akan lebih mengintensifkan penggalian atau pemanfaatan informasi yang sifatnya tidak terstruktur seperti dari media atau media sosial,” ujarnya.

Baca Juga  BUMI Investasikan 200 Juta Dollar AS untuk Penerapan ESG

Awan meyakini, pengawasan melalui media sosial yang bisa dilakukan oleh masyarakat merupakan salah satu cara nan efektif dalam mengawal integritas pegawai di lingkungan Kemenkeu.

“Jadi kami melihat juga bahwa pengawasan ini adalah tanggung jawab kita semua, dan bahkan kami berpikir bahwa pengawasan masyarakat itu efektif, harus kita perkuat ke depan,” imbuhnya.

Awan juga menuturkan kalau Itjen punya kewenangan untuk melakukan penatausahaan laporan, verifikasi, klarifikasi dan eksaminasi atas Laporan Harta Kekayaan yang dilaporkan melalui LHKPN maupun ALPHA. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan tindak lanjut pendalaman high risk profile LHKPN di Kemenkeu. Hal ini dilakukan untuk seluruh laporan harta kekayaan pegawai Kemenkeu.

“Itjen sejak tahun 2012 telah melakukan verifikasi yang tidak hanya meliputi aspek formal untuk memastikan kepatuhan dan kelengkapan berkas dalam pelaporan harta kekayaan, namun juga melihat aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta kekayaan yang dikaitkan dengan profil pegawai,” jelasnya.

Baca Juga  Jokowi Ajak Pelaku Industri Jasa Keuangan Dukung Ekonomi Berkelanjutan

Ia mengutarakan, hasil verifikasi harta kekayaan serta instrumen pencegahan lainnya akan menghasilkan data untuk menentukan profil risiko pegawai yang dikategorikan menjadi risiko tinggi, sedang dan rendah. Terhadap pegawai dengan profil risiko tinggi, Itjen melakukan langkah lanjutan berupa klarifikasi hingga audit investigasi.

“Kemenkeu, dalam hal ini Itjen, melaksanakan kegiatan crash program klarifikasi untuk menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan para pejabat maupun pegawai yang berdasarkan hasil verifikasi dan berdasarkan profil risiko level tinggi. Saat ini telah dibentuk tim untuk melakukan klarifikasi dimaksud, dari hasil klarifikasi, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, maka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *