PPATK: Transaksi Rp 300 T Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu
Pajak.com, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklarifikasi bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 T bukan merupakan aktivitas korupsi atau pencucian uang yang dilakukan ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menegaskan, transaksi sebesar Rp 300 triliun adalah analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang. Klarifikasi ini dilakukan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta penjelasan PPATK mengenai transaksi mencurigakan tersebut.
“Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU (Undang-Undang) Nomor 8 Tahun 2010. Dengan demikian, setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu. Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, kita sebut Rp 300 triliun. Ini karena posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), polisi, dan kejaksaan. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kemenkeu,” jelas Ivan, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi, di Gedung Djuanda Kemenkeu, (14/3).
Di sisi lain, ia mengakui dari total potensi pidana awal tindak pidana pencucian uang itu ada juga yang menyeret pegawai Kemenkeu. Namun, jumlahnya tidak besar dan langsung ditangani dengan baik oleh Kemenkeu.
“Ya, ada satuan satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya tak sebesar itu tapi nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu,” kata Ivan.
Ia memastikan, PPATK akan terus melakukan sinergi untuk memitigasi atau melaporkan potensi aliran transaksi mencurigakan lainnya, tidak hanya dengan Kemenkeu melainkan ke aparat penegak hukum lainnya.
“Setiap hasil dan analisis kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti dan kami terus melakukan koordinasi dan melakukan upaya bagaimana kasus ini bisa kita tangani secara baik,” tambah Ivan.
Awan menambahkan, pemahaman ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahan persepsi publik. Secara simultan, Kemenkeu akan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan PPATK.
“Jadi soal laporan yang menyeret pegawai Kemenkeu, pihaknya juga berkomitmen untuk menindaklanjutinya secara baik. Kemudian kami di Kemenkeu komitmen melakukan pembersihan, tentu kami intensif, kita komit mengenai informasi pegawai kita lanjutkan secara baik dan proper kita panggil dan sebagainya. Intinya kerja sama kemenkeu dan PPATK begitu cair. Jadi jelas, prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau pencucian uang yang dilakukan pegawai di Kemenkeu,” jelas Awan.
Comments