Kemenkeu Tindaklanjuti 266 Surat PPATK, Ini Hasilnya
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindaklanjuti 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2007 hingga 2023. Adapun 266 surat dari PPATK itu berisi dugaan harta tidak wajar di ruang lingkup Kemenkeu. Ia menjamin, Kemenkeu dan PPATK telah bersinergi mengungkap kasus untuk mengamankan penerimaan negara dan untuk menegakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Apa saja hasil sinergi Kemenkeu dan PPATK itu?
“Dari surat-surat tersebut, kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Jadi kalau kemarin Pak Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan) memberikan impresi dan impresiasi, seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini. Dan, kami sampaikan sebanyak 70 persen merupakan tindak lanjut atas permintaan Kemenkeu sendiri dan sisanya temuan dari PPATK, ada sekitar 185 adalah permintaan dari kami. Jadi, kami yang meminta PPATK untuk menyampaikan informasi menyangkut biasanya suatu data dari ASN (aparatur sipil negara) di bawah Kemenkeu karena bertugas mengawasi, membimbing,” jelas Sri Mulyani, dalam Konfrensi Pers, di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, (11/3).
Dari ratusan surat tersebut, sebanyak 964 pegawai telah diidentifikasi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian, sebanyak 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) lantaran informasi dari PPATK belum cukup memadai.
“Kami juga telah dilakukan audit investigasi kepada 126 kasus dan rekomendasi hukum disiplin diberikan kepada 352 pegawai yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” jelas Sri Mulyani.
Namun, ada beberapa surat juga yang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawai telah pensiun, meninggal, dan/atau tidak ditemukan informasi lebih lanjut mengenai pegawai tersebut.
“Ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH (aparat penegak hukum). Karena kami, kementerian keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum. Jadi, dalam hal ini, jika ada kasus yang menyangkut tindakan hukum, itulah yang kami sampaikan kepada APH,” jelas Sri Mulyani.
Selain itu, hasil kolaborasi Kemenkeu dan PPATK adalah sebuah laporan yang digunakan untuk mengamankan penerimaan negara. Misalnya, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu telah menganalisa laporan harta dan aset sebanyak 1.129. Kemudian, hasil analisa ditemukan 507 laporan proaktif dan mampu mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 7,08 triliun.
“Ini salah satu bukti sinergi bersama kami dengan PPATK dalam rangka mengamankan penerimaan negara,” tambah Sri Mulyani.
Ia mengaku senang mendapat dukungan dari Mahfud MD yang meyakinkan bahwa Kemenkeu akan melakukan tindakan yang konsisten dalam menegakkan hukum. Sebab semua demi kepentingan untuk membangun Indonesia, Kemenkeu, DJP, maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Saya juga akan senang dalam kasus ini mendapat dukungan dan dorongan terus menerus dari Pak Mahfud maupun instansi lain, PPATK, APH, di dalam menjalankan tugas untuk membersihkan kementerian keuangan. Tidak ada yang tidak akan kita buka, semua kita buka,” tambah Sri Mulyani.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengapresiasi langkah pembenahan di Kemenkeu untuk mencegah sekaligus penindakan pencucian uang.
“Benar, pembenahan di Kemenkeu sudah saya baca semua, datanya satu-persatu. Yang ditindak segini, semua direspons semua,” ujarnya.
Comments