in ,

Kemenperin Gelar Business Matching Dorong P3DN

Kemenperin Gelar Business Matching
FOTO: IST

Kemenperin Gelar Business Matching Dorong P3DN

Pajak.com, Jakarta – Untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengarusutamakan agenda Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara nasional. Pelaksanaan kewajiban penggunaan produk dalam negeri tersebut bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat struktur industri nasional.

Berpijak pada tujuan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengungkapkan bahwa salah satu upaya yang ditempuh Kemenperin adalah dengan kembali gelar business matching “Belanja Produk Dalam Negeri 2023”. Acara ini akan digelar pada 15-17 Maret 2023 dengan konsep one stop event di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta.

Menurut Dody, pelaksanaan agenda tersebut merujuk pada keberhasilan penyelenggaraan business matching di tahun sebelumnya serta melanjutkan progres program P3DN sepanjang tahun 2022.

“Menilik pelaksanaan business matching produk dalam negeri tahun 2022, sekaligus memperhatikan tantangan yang masih harus dilalui, Kemenperin menilai pelaksanaan kegiatan koordinatif sejenis untuk implementasi program P3DN secara nasional perlu dilanjutkan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/03).

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Dody menambahkan, peningkatan yang perlu dilakukan terhadap implementasi program P3DN meliputi penegasan pada tahapan perencanaan untuk memastikan kemampuan industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pengadaan. Kemudian, perincian pada paket pengadaan yang diajukan dalam pengadaan untuk memastikan bahwa komponen produk pada paket tersebut juga diisi oleh produk dalam negeri.

Lebih lanjut, perlu dipastikan bahwa realisasi belanja produk dalam negeri memang telah benar menggunakan produk yang memiliki TKDN sesuai dengan nilai yang telah diterbitkan. Selain itu, ada sejumlah isu lain yang perlu dikaji dan diselesaikan untuk semakin memperdalam penggunaan produk dalam negeri (PDN) hingga menjadi sebuah kenormalan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dody melanjutkan, pelaksanaan business matching produk dalam negeri tahun 2023 bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan antara instansi pengguna PDN dengan pelaku usaha industri dalam negeri. Mulai dari instansi pengguna PDN termasuk kementerian/lembaga, pemda, serta badan usaha tertentu.

Baca Juga  Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

“Melalui pertemuan ini, kami mengharapkan kedua belah pihak dapat mendiskusikan rencana kebutuhan barang pada pengadaan barang yang akan dilakukan oleh masing-masing instansi dan komitmennya untuk dapat disuplai dengan PDN,” ujarnya.

Menariknya, dalam business matching produk dalam negeri tahun 2023 ini juga akan ada penyerahan penghargaan P3DN 2023 kepada pengguna serta produsen PDN yang telah memberikan perhatian pada usaha peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dody menyebutkan bahwa penghargaan ini akan menilai seluruh aspek terkait program P3DN.

“Yang dinilai di sektor pengguna adalah aspek realisasi, aspek perencanaan, aspek evaluasi, serta aspek kampanye,” jelasnya.

Sebelumnya, Kemenperin telah menyelenggarakan business matching serupa pada Maret 2022 di Bali. Acara ini mencatatkan komitmen belanja PDN hingga Rp 214 triliun. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan hingga tahap keempat pada Oktober 2022. Selain kegiatan business matching yang dilakukan dalam lingkup nasional, beberapa pemerintah daerah serta kementerian/lembaga juga secara rutin menyelenggarakan business matching dengan pengusaha industri sesuai dengan kebutuhan instansinya masing-masing.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *