in ,

Program P3DN Jamin Stabilitas Perekonomian Nasional

Program P3DN Jamin Stabilitas Perekonomian Nasional
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, P3DN perlu didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dan dengan adanya optimalisasi program tersebut diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendukung program P3DN khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan kementerian/lembaga sehingga optimalisasi program tersebut diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

“Sebagai contoh, saat ini sedang didorong penggunaan produk Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam negeri antara lain laptop dan produk elektronik perkantoran lainnya yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com Selasa (19/10).

Baca Juga  Jokowi Ajak Pelaku Industri Jasa Keuangan Dukung Ekonomi Berkelanjutan

Ia menambahkan, sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional,” tambahnya.

Dengan TKDN, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut.

Baca Juga  Cara Membuat Sertifikat Tanah di BPN

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

195 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *