in ,

Menperin: Prioritaskan Belanja Produk Dalam Negeri

Menperin Pemerintah Prioritaskan Belanja Produk Dalam Negeri
FOTO: IST

Pajak.com, Solo – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk semakin menggaungkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Langkah strategis ini dinilai dapat membangkitkan kembali gairah usaha bagi para pelaku industri di tanah air yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, upaya tersebut sejalan dengan kampanye yang tengah digencarkan oleh pemerintah, yakni Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Hal ini juga bisa menjadi momentum tepat untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya saat berdialog dengan para peserta bimbingan teknis penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Solo, Jumat (18/06).

Ia menambahkan, potensi belanja pemerintah maupun badan usaha nasional sangat besar untuk dapat dibelanjakan produk dalam negeri. “Manfaatnya antara lain dapat menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan utilisasi industri nasional,” tambahnya.

Baca Juga  Amartha dan CELIOS Luncurkan Fintech Media Toolkit

Adapun potensi belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat pada tahun 2021 mencapai Rp 607,7 triliun. Jumlah tersebut semestinya bisa dioptimalkan sebagai peluang terhadap penyerapan produk dalam negeri. “Dapat dibayangkan jika separuhnya saja mampu diserap oleh industri dalam negeri, maka industri dalam negeri dipastikan dapat berkembang pesat,” ujarnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *