Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus gencar mengkampanyekan gerakan cinta produk dalam negeri. Saat membuka rapat kerja nasional (rakernas) Kementerian Perdagangan 2021 di Istana Negara, Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) bahkan membuat pernyataan yang sempat memicu kontroversial di media sosial dan media massa asing. Di dalam pidatonya, Jokowi menggaungkan untuk mencintai produk dalam negeri, sekaligus membenci produk luar negeri atau asing.
Pernyataan Jokowi itu tak lain menanggapi kekhawatiran bahwa pabrikan asing yang menyalin produk yang dirancang oleh perusahaan kecil dan menengah Indonesia serta menjualnya di platform e-commerce asing dengan harga yang lebih murah, sehingga menghancurkan produsen lokal.
Pada rakernas itu, Jokowi juga mengimbau industri untuk memilih menggunakan komponen lokal (Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN) daripada mengimpornya. Imbauan itu kembali viral dan menjadi polemik setelah Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, ada pejabat tinggi di PT Pertamina (Persero) yang dipecat langsung oleh Presiden Jokowi gara-gara masalah TKDN.
TKDN adalah persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa. Dalam konteks industri minyak dan gas seperti Pertamina, pengadaan proyek-proyek engineering procurement and construction (EPC) dikerjakan dengan melibatkan banyak komponen seperti bahan baku, mesin, elektrikal, tenaga kerja, dan lain-lain. Komponen-komponen penyusun itu terkadang harus diimpor mengingat beberapa komponen belum bisa diproduksi di dalam negeri.
Comments