in ,

Tahapan UMKM Ikut Lelang Pengadaan Pemerintah

Tahapan UMKM Ikut Lelang
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Sejak Februari 2021, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PP yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini adalah salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM, terutama di masa pandemi COVID-19. Berikut adalah beberapa tahapan UMKM ikut lelang pengadaan pemerintah yang kami rangkum dari berbagai sumber.

Betapa tidak, aturan itu mewajibkan kementerian/lembaga pemerintah, nonkementerian dan perangkat daerah menggunakan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dari pelaku UMKM serta koperasi. Dalam beleid itu juga disebutkan bahwa para pemangku kepentingan itu wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk belanja barang/jasa milik UMKM dan koperasi.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Artinya, pemerintah menggelar karpet merah kepada pelaku UMKM dan koperasi untuk mengambil peran sebanyak-banyaknya dan berekspansi seluas-seluasnya memasarkan produk mereka. Jalan lainnya, pelaku UMKM bisa juga bermitra dengan Penyedia Usaha Besar dan Usaha Menengah yang telah lebih dulu mendapatkan proyek pengadaan barang/jasa, untuk melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan di bidang bersangkutan.

Yang jelas, sesuai amanat PP tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah—termasuk BUMN dan BUMD—wajib menggunakan produk dan jasa UMKM dan Koperasi hasil produksi dalam negeri. Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM urung menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa pemerintahan (PBJP) karena sudah terbayang birokrasi yang rumit. Lantaran skala produksi dan modalnya yang terbilang kecil, pelaku UMKM terbiasa melakukan sistem yang sederhana dan tidak panjang—termasuk dalam pengajuan pinjaman atau ikut tender seperti ini.

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Faktanya, pemerintah terus berupaya untuk memudahkan pelaku usaha dan memangkas aturan yang njelimet. Nah, berikut adalah beberapa tahapan yang kami rangkum dari berbagai sumber, agar pelaku usaha baik UMKM atau koperasi tak ketinggalan momentum untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *