in ,

Memahami Perbedaan Saham dan Obligasi

Perbedaan Saham dan Obligasi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Investasi di pasar modal merupakan salah satu pilihan yang menawarkan keuntungan menarik dan terjamin, karena produk pasar modal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, terdapat dua jenis investasi pasar modal yang populer dan diminati masyarakat yaitu saham dan obligasi. Sebelum memahami perbedaan saham dan obligasi, ada baiknya Anda mengetahui pengertian dan persamaan dari kedua produk investasi tersebut.

Secara umum, saham dan obligasi memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menanamkan modal atau dana untuk mendapatkan pundi-pundi keuntungan dari perusahaan. Namun, jika dilihat dari pengertiannya, saham adalah surat penyertaan modal sebagai tanda kepemilikan perusahaan yang diterbitkan perusahaan berstatus publik ditandai dengan kode Tbk (perusahaan terbuka). Ketika membeli saham sebuah perusahaan, seseorang akan mendapatkan hak kepemilikan perusahaan sebesar modal yang disertakan. Semakin banyak lot saham yang dimiliki, semakin banyak pula modal yang disertakan pada perusahaan dan semakin besar hak kepemilikan saham yang dimiliki oleh investor.

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Sedangkan, obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang sebagai tanda seseorang menjadi kreditur. Ketika Anda membeli obligasi, maka akan mendapatkan status sebagai pemberi pinjaman, namun tidak berarti Anda menjadi pemilik perusahaan.

Selain itu, saham dan obligasi memiliki beberapa persamaan. Pertama, kedua instrumen investasi tersebut merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan, baik itu dari pemerintah (BUMN) ataupun swasta. Bukti kepemilikan bisa dalam bentuk cetak maupun digital. Kedua, mampu memberikan keuntungan terhadap pemegang surat yang diterbitkan oleh perusahaan. Ketiga, keduanya memiliki hak tebus dan Anda dapat menukarkan saham ataupun obligasi dengan uang.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Komitmen Investasi IFC 9,6 Miliar dollar AS

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *