in ,

Keuntungan dan Risiko Investasi Reksa Dana

Keuntungan dan Risiko Investasi Reksa Dana
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kehadiran pandemi COVID-19 telah menjadi chief transformation officer yang sangat efektif. Terbukti, wabah ini mau tidak mau mengubah kebiasaan masyarakat Indonesia dalam pengelolaan dana, khususnya generasi milenial yang berusia 18 sampai 35 tahun. Dana yang awalnya mungkin setiap tahun untuk liburan ke luar kota atau ke luar negeri bersama teman atau keluarga, kini lebih banyak ditabung atau diinvestasikan. Salah satu investasi yang cukup mudah dan menjanjikan adalah reksa dana. Apa saja keuntungan dan risiko berinvestasi di reksa dana?

Produk investasi reksa dana sangat cocok bagi para investor yang memiliki banyak keterbatasan, seperti waktu terbatas, dana terbatas, informasi terbatas, dan pengetahuan investasi yang terbatas. Instrumen ini juga mampu mengurangi risiko investasi karena disebarkan pada berbagai produk investasi. Meski demikian, bukan berarti reksa dana bebas risiko. Untuk itu, investor tetap perlu mempelajari berbagai risiko produk ini.

Baca Juga  Uang THR Buat Investasi? Kenali Instrumen Reksa Dana Terbuka

Mengutip buku Berwisata ke Dunia Reksa Dana yang ditulis Eko P. Pratomo, reksa dana dibentuk oleh manajer investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (kik) yang dibuat notaris. Manajer investasi berperan sebagai pengelola dana investasi yang terkumpul dari investor untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, dan saham. Adapun, bank kustodian berperan sebagai penyimpanan dana atau portofolio milik investor serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana.

Mekanisme transaksi di reksa dana pun sangat mudah. Investor cukup mencari produk reksa dana yang sesuai, pilih manajer investasinya, baca prospektusnya, lalu lakukan pembelian (subscription) dan transfer dananya. Investor juga bisa membeli langsung melalui manajer investasi atau membelinya lewat agen (bank) yang ditunjuk.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Unit penyertaan reksa dana ada dua jenis. Pertama, unit penyertaan reksa dana yang bisa dijual kembali kepada manajer investasi. Jenis ini disebut reksa dana terbuka (open end). Kedua, reksa dana tertutup (close end), yakni reksa dana yang hanya bisa dijual kepada investor lain melalui pasar sekunder.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *