in ,

Tertarik Investasi Obligasi? Kenali Profit dan Risikonya

Tertarik Investasi Obligasi, Kenali Keuntungan dan Risikonya
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi menjadi 10 persen dari sebelumnya 15 persen disambut gembira oleh para investor. Bagi Anda yang baru ingin berinvestasi obligasi, kenali dulu keuntungan dan risikonya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi merupakan bentuk investasi dengan memberikan pinjaman kepada suatu perusahaan atau pemerintah. Instrumen diberikan dalam bentuk surat utang jangka panjang. Surat utang jangka panjang itu diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai dan waktu jatuh tempo tertentu.

Sederhananya, negara atau perusahaan akan memiliki utang kepada Anda dengan nilai nominal dan jatuh tempo yang telah disepakati. Anda akan mendapatkan untung dari bunga yang dibayarkan negara atau perusahaan setiap bulannya. Risiko pada investasi obligasi dinilai lebih aman dan stabil dibandingkan dengan saham.

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

Jenis obligasi

OJK membedakan tiga jenis investigasi obligasi, yaitu:

Pertama, obligasi pemerintah. Sesuai namanya, obligasi ini diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi yang memiliki nama lain treasury bond ini memiliki risiko kecil karena dikeluarkan langsung oleh negara.

Kedua, obligasi korporasi, yakni surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nama lain dari korporasi ini adalah corporate bond. Jenis obligasi ini dinilai cukup berisiko dibandingkan obligasi pemerintah, khususnya jika pemegang obligasi yang punya potensi besar gagal bayar karena berbagai permasalahan bisnis.

Kendati demikian, menurut Bareksa—perusahaan teknologi finansial, dari 317 obligasi korporasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), rata-rata sisa jangka waktunya hanya 3,5 tahun. Hanya tiga obligasi yang sisa jangka waktunya lebih dari 10 tahun. Dua diantaranya diterbitkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), yaitu Obligasi Berkelanjutan I Telkom Tahap I Tahun 2015 Seri D. Kemudian, Seri C atau Sukuk Ijarah yang diterbitkan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA). Berbeda jauh dengan obligasi pemerintah yang rata-rata sisa jangka waktunya 10 tahun. Bahkan dari 87 obligasi yang diterbitkan pemerintah, sebagian masih memiliki sisa jangka waktu di atas 20 tahun.

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *